Scroll untuk baca artikel
Berita

Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi, DPRD Sumbar Gencarkan Sosper 4 Tahun 2020

×

Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi, DPRD Sumbar Gencarkan Sosper 4 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Hingga saat ini alih fungsi lahan diberbagai Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat terus terjadi untuk berbagai keperluan dan alasan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada terus berkurangnya lahan pertanian yang berperan dalam membangun kemandirian dan ketahanan pangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Antisipasi terus terjadi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sebab tiap tahunnya jumlah penduduk terus bertambah dan alih fungsi lahan terus terjadi, sementara lahan pertanian tidak bertambah.

” Perda ini lahir karena jumlah penduduk yang terus bertambah mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai keperluan, termasuk tempat tinggal, sementara luas lahan tidak bertambah,” ucap anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Wirman dt. Pangeran, Minggu siang 14 Juni 2026 disela-sela Kegiatan Sosial perda Nomor 4 tahun 2020 itu.

Politisi Partai PPP itu juga menambahkan, Perda Nomor 4 tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno itu juga merupakan amanat Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

” Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Tujuan Perda Nomor 4 untuk melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian,”tambahnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, selain Perda Nomor 4 tahun 2020, saat ini juga tengah digodok Perda perlindungan petani.

” Saat ini juga tengah digodok Perda Perlindungan petani, semoga kedepannya dapat bermanfaat bagi petani kita.”tutupnya.

Dalam Sosialisasi Perda yang digelar di aula Gedung BPTU-HPT Padang Mangateh itu juga hadir Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat, Sekretariat DPRD, Camat, Kapolsek, Walinagari dan ratusan masyarakat dari berbagai unsur.

Walinagari Mungo Kecamatan Luhak, Suhardi dt. Rajo Panghulu saat memberikan sambutan menyebut bahwa kehadiran ratusan masyarakat diharapkan dapat membawa manfaat, khususnya masyarakat petani.

” Sosialisasi ini penting, sebab pertumbuhan penduduk tinggi, sementara lahan tidak bertambah, tentu ini akan berdampak pada pangan kita. Semoga kedepannya kebijakan pemerintah pro kepada petani, pembangunan pertanian untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat,”ucapnya.

Ia juga apresiasi sosialisasi yang digelar anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat bagi masyarakatnya.

” Mari kita dengar Sosialisasi Perda (Sosper) ini, terima kasih kepada anggota DPRD yang menggelar sosialisasi ini.”tutupnya.

Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian, Afneli saat memberikan materi menyebut bahwa Perda LP2B lahir untuk mengatur lahan pertanian.

” Perda ini lahir untuk atur mana lahan yang untuk tinggal, mana yang jadi lahan pertanian.”tutupnya.

Ia juga mengatakan, pihak yang melakukan alih fungsi lahan, wajib menyediakan lahan pengganti LP2B seluas sama, dalam kondisi siap tanam, paling lama 24 bulan setelah alih fungsi.

” Pengalihfungsian harus memenuhi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah serta ketersediaan lahan pengganti. Pelanggar kewajiban memanfaatkan LP2B, dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *