Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Empat perusahaan Tambang di Kabupaten Limapuluh Kota menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai angka Rp. 1.883.798.836,70., tunggakan pajak tahun 2025 tersebut termasuk denda. Tunggakan tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2025
Tunggakan pajak tersebut berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pemungutan pajak MBLB TA 2025 pada bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D), empat perusahaan tersebut yakni, PT. AMPD, Rp. 252.150.252, PT. AHS, Rp. 322.996.530, PT. ATC sebesar Rp. 1.210.526.134 dan CV. TJ sebanyak Rp. 98. 125.920.
L
Dalam laporan itu juga dituliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2025 menargetkan pendapatan pajak MBLB sebesar Rp. 10.800.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp. 9.421.210.107.00,- (87,23%) dari target yang ditetapkan. Objek pajak tersebut meliputi, pengambilan batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, kaolin serta jenis mineral bukan logam dan batuan lainnya.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas pengelolaan Pajak MBLB pada Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D), diketahui permasalahan sebagai berikut, Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp1.883.798.836,7001,”tulis Laporan tersebut.
Dalam laporan itu juga dijelaskan, bahwa Pajak MBLB adalah salah satu jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri (self-assessment) oleh Wajib Pajak (WP). Dalam sistem self-assessment ini, WP diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selian itu juga disebutkan bahwa, tunggakan tersebut diakui oleh seluruh perusahaan dan akan dilunasi.
” Berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 9 April 2026 antara Bidang P2D dengan empat perusahaan dimaksud, diketahui bahwa seluruh perusahaan sudah mengakui tunggakan dan menyatakan komitmen untuk melunasi Pajak MBLB pada Tahun 2026,”tulis Laporan itu.
Selain tunggakan pajak tahun 2025, dalam laporan tersebut juga disebut bahwa juga terdapat tunggakan pajak MBLB dari salah satu perusahaan yang mencapai Rp. 482.439.752,40 untuk pajak tahun 2023 dan 2024.
” Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa selain belum membayar pajak MBLB untuk tahun 2025, juga masih memiliki tunggakan pajak tahun 2023 dan 2024.”.
Sementara Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota melalui Kabid P2D, Wiwing Nofri saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tunggakan tersebut perusahaan tambang menyebutkan akan melunasi tunggakan tersebut.
” Terhadap tunggakkan pajak MBLB 4 perusahaan tambang sudah membuat pernyataan dengan BPKPD diketahui oleh BPK, mereka akan melunasi tunggakan paling lama Juni 2026,”ucapnya, Jumat pagi 12 Juni 2026.
Wiwing juga menambahkan, terkait tunggakan itu, sejumlah perusahaan juga telah mulai membayarkannya.
” Keadaan sampai saat ini, .Tekad Jaya sudah melunasi sejak bulan April, .ATC sudah mencicil juga, tinggal 3 bulan, .AMPD juga sudah mencicil tingga 5 bulan, AHS sudah mencicil juga yang tahun 2025, dan tunggakan 2023 dan 2024 mereka akan lunasi pada bulan Juni.”tutupnya. (Edw)















