Scroll untuk baca artikel
Berita

Jadi Temuan, Kelebihan Pembayaran Tunjangan Di DPRD Kabupaten 50 Kota Capai 787 juta

×

Jadi Temuan, Kelebihan Pembayaran Tunjangan Di DPRD Kabupaten 50 Kota Capai 787 juta

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses dan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 787.500.00,-. Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari Kelebihan Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp. 624.750.000, tunjangan reses Rp. 124.950.000 dan dana operasional Rp. 37.800.000.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

TKI merupakan Tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan diberikan sesuai kemampuan daerah. Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan dana operasional adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada ketua dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua DPRD sehari-hari.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2025 Itu juga disebutkan TKI dan tunjangan reses tahun 2025 dibayarkan kepada satu orang ketua, dua wakil ketua DPRD dan 32 orang anggota DPRD.

” TKI dan tunjangan reses tahun 2025 dibayarkan kepada satu orang ketua, dua wakil ketua DPRD dan 32 orang anggota DPRD.”tulis Laporan BPK yang diterima wartawan.

Perhitungan kelebihan Pembayaran TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Agustus s/d Desember 2025 dengan rincian. Jumlah kelebihan pembayaran Rp.624 750.000, kelebihan Pembayaran tunjangan reses Rp. 124. 950.000.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah (Sekda) selalu ketua TAPD kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas perhitungan kemampuan daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Limapuluh Kota tidak cermat dalam menghitung kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan.

Terkait permasalahan itu, BPK merekomendasikan Bupati Limapuluh Kota ager memerintahkan TAPD untuk melakukan penghitungan ulang KKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengusulkannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati; dan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan sebesar Rp787.500.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan ke RKUD.

Selain adanya Kelebihan Pembayaran Tunjangan Di DPRD Kabupaten 50 Kota sebesar 787 juta, juga terdapat Pertanggungjawaban perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya yang mencapai Rp. 367. 305.221 yang meliputi ketidaksesuaian SPJ hotel dan bbm sebesar Rp. 314 250.361 dan ketidaksesuaian SPJ tranportasi darat Rp. 53.054.860. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *