Scroll untuk baca artikel
Berita

Riau dan Jambi Daerah Favorit, Temuan Perjalanan Dinas DPRD Payakumbuh Lebih 800 Juta 

×

Riau dan Jambi Daerah Favorit, Temuan Perjalanan Dinas DPRD Payakumbuh Lebih 800 Juta 

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung DPRD Kota Payakumbuh. (Istimewa)
Foto : Gedung DPRD Kota Payakumbuh. (Istimewa)

Payakumbuh, Dekadepos.id

Temuan atau kelebihan bayar terhadap Biaya Perjalanan Dinas, tidak hanya terjadi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan 35 orang wakil rakyat, namun juga di daerah tetangga, di Kota Payakumbuh,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh mencapai Rp. 848.551.600,00,- pada tahun anggaran 2025.

Terkait temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2026 itu, BPK merekomendasikan kepada Walikota Payakumbuh memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menginstruksikan Kepala Pendapatan supaya melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kepatuhan pembayaran, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp848.551.600,00 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke RKUD.

” BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2025 dengan pokok-pokok temuan antara lain,

Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp848.551.600,00;”.tulis Laporan tertanggal 22 Mei 2026 itu.

Dalam laporan itu juga tertulis, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp. 27.006.214.482,- dengan realisasi mencapai Rp. 26.039.473.535.00,- (96,42%). Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas pada Pemerintah Kota Payakumbuh diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Peraturan tersebut mengatur pertanggungjawaban perjalanan dinas menggunakan sistem at cost untuk biaya transportasi dan biaya penginapan, sedangkan uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lump sum.

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas dilakukan untuk menguji pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas berupa dokumen yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan perjalanan dinas. Pengujian meliputi kelengkapan dan keabsahan pertanggungjawaban komponen biaya perjalanan dinas berupa uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi.

” Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan hal-hal sebagai berikut, bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp. 617.657.000,00- ditambah jumlah hari perjalanan Dinas yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp. 230.894.600.00,-“tulis dalam laporan itu.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa tujuan perjalanan Dinas DPRD Kota Payakumbuh umumnya dilakukan ke Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.

” Tujuan perjalanan dinas luar provinsi pada umumnya dilakukan ke Provinsi Riau dan Provinsi Jambi serta beberapa provinsi lainnya. Hasil pemeriksaan dan wawancara kepada sopir, pendamping, dan pelaksana perjalanan dinas, hasil konfirmasi hotel, serta bukti-bukti dokumentasi menunjukkan bahwa terdapat jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan jumlah hari penugasan.”jelas Laporan tersebut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *