Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai 20 M, UPTD Samsat Kabupaten 50 Kota Terus Dorong Kesadaran Masyarakat 

×

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai 20 M, UPTD Samsat Kabupaten 50 Kota Terus Dorong Kesadaran Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) di wilayah kerja UPTD Samsat Sarilamak (Kabupaten Limapuluh Kota) tinggi, pihak Samsat terus mendorong kesadaran masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor untuk membayar pajak atau kewajiban mereka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sejak tahun 2022 hingga saat ini, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah kerja UPTD Sarilamak mencapai 20 Milyar. Dari jumlah itu, sekitar 100 juta merupakan tunggakan PKB Kendaraan Dinas atau plat merah.

20 Milyar tunggakan pajak itu merupakan tunggakan pajak dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD PPD Sarilamak melalui Kasubag Tata Usaha, Roza Susanti.

” Iya, untuk tunggakan pajak dari tahun 2022 hingga saat ini sekitar 20 M, dari jumlah itu 173 unit kendaraan Dinas dengan nilai rupiah mencapai Rp. 100 juta,” ucap Kasubag Tata Usaha, Roza Susanti didampingi Kanit Reg Ident Satlantas Polres 50 Kota, IPDA. Dody, Jumat siang 9 Mei 2025.

Lebih jauh Roza menjelaskan, tunggakan mencapai 20 M itu merupakan tunggakan PKB sejak tahun 2022. Ia menyebutkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk ASN untuk membayar pajak cukup tinggi, namun saat ini terkendala ekonomi yang kurang baik.

” Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi, namun saat ini terkendala akibat ekonomi yang kurang baik. Seperti di Kapur IX, harga komoditi Gambir saat ini turun,” tambahnya.

Selain masyarakat, kesadaran ASN yang menggunakan kendaraan dinas cukup tinggi, sebab dikaitkan dengan Penerimaan Tunjangan Daerah.

” Tunggakan PKB Dinas atau plat merah rendah, sebab dikaitkan dengan Penerimaan Tunjangan Daerah (TUNDA). Kalau pajak kendaraan tidak dibayar, TUNDA OPD tersebut tidak dibayarkan, atau GU nya (Guna Uang) nya ditahan.” Tutupnya.

Beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Sosialisasi melalui Spanduk, surat ke Kecamatan hingga Nagari serta jemput bola melalui pihak ketiga dengan memberikan surat peringatan kepada masyarakat secara langsung. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *