Padang, Dekadepos.id
Tujuh orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, Retyanda dihadirkan dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023.
Ketujuh orang saksi itu dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang, Kamis 8 Mei 2025 untuk terdakwa berinsial AW yang merupakan mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, saksi yang juga dihadirkan dalam sidang itu, RI (Honorer) di Dinas Pendidikan, RI (Staf) serta tiga orang rekanan dalam pengadaan seragam sekolah itu.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin hakim Ketua, Dedi Kuswara itu, sebagian besar saksi menerangkan peran terdakwa A dalam pengadaan seragam sekolah itu.
” Iya, kemarin (Kamis) kita mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam sekolah untuk terdakwa berinsial AW yang merupakan mantan Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam sidang itu juga dihadirkan tujuh (7) orang saksi, termasuk Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Kajari Payakumbuh melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman, Jumat 9 Mei 2025.
Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, selain itu juga hadir Tim JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
” Iya, kita juga hadir dalam sidang yang digelar sekitar pukul 16.00 Wib itu. Setelah ini atau sidang berikutnya (Minggu depan) akan digelar Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Seksi Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023. Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan seragam sekolah itu ke Pengadilan.
Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, tersangka baru yang merupakan Kepala Bidang (KABID) di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan yang berada di bagian belakang kantor yang berdekatan dengan Aula itu.
KABID berinisial AW itu menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 Wib. Beberapa menit menjalani pemeriksaan oleh dokter, AW yang tidak menggunakan seragam Dinas itu digiring dua orang petugas menuju ruangan lainnya.
” Iya, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi PIDSUS, Abu Abdurrahman, Senin sore 9 Desember 2924.
Lebih jauh Gugi mengatakan bahwa penetapan AW sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia (AW) beberapakali menjalani pemeriksaan.
” Untuk AW yang baru kita tetapkan hari ini sebagai tersangka, sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.” tambahnya.
Tersangka AW yang merupakan KABID di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota itu.
” Yang bersangkutan merupakan PPTK dalam Pengadaan Seragam tersebut.” (Edw)















