Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Fraksi Golkar Limapuluh Kota Sorot Pajak MBLB dan Pembiaran Tambang Liar

×

Fraksi Golkar Limapuluh Kota Sorot Pajak MBLB dan Pembiaran Tambang Liar

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id- Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, menyorot potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB yang belum tertagih pada tahun 2025, serta pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar yang sama sekali tidak menghasilkan pendapatan buat negara dan daerah.

Sorotan itu disampaikan dalam pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan pemda kepada  DPRD.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terkait Pendapatan Asli Daerah tahun 2025, target pendapatan asli daerah kita adalah Rp149,4 miliar. Terealisasi Rp140,24 miliar atau 93,84 persen. Meski ini lebih tinggi dibanding realisasi pendapatan asli daerah tahun 2024 yang baru Rp103,86 miliar. Namun, Fraksi Partai Golkar melihat pengelolaan PAD kita belum optimal dan belum memadai. Bahkan, masih ada yang belum didukung dengan regulasi dan pengawasan yang jelas,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa sore (23/6/2026).

Dalam rapat yang dihadiri Wabup Ahlul Badrito Resha bersama sejumlah Kepala OPD itu,  Fraksi Partai Golkar yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan, dan M. Fajar Rillah Vesky, mencontohkan Pajak MBLB.

“Misalnya, untuk Pajak MBLB, masih ada potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp2,36 miliar. Yang ingin kami tanyakan, apakah pemda sudah menetapkan SPTPD atas wajib pajak yang menunggak itu,” kata Fajar.

Dihadapan dua pimpinan rapat, yakni HM Fadhil Abrar dan Alia Efendi,  Fraksi Partai Golkar mempertanyakan Perbup terkait tindakan pemeriksaan terhadap wajib Pajak MBLB yang belum dibuat pemda.

“Apakah sudah dibuat Perbup terkait tindakan pemeriksaan Pajak sebagai turunan dari Perda 2/2024? Apakah sudah ada petugas pemeriksa pajak yang berkompoten? Kenapa pemda masih lalai terhadap ini,” kata Fajar mewakili  Fraksi  Golkar.

Fraksi berlambang pohon beringin ini berpandangan, temuan BPK-RI soal masih ada potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak Rp2,36 miliar, semakin membukakan mata,  betapa potensi Pajak MBLB belum tergali.

“Yang mengapung dalam LHP BPK, baru perusahaan yang berizin dan melaporkan aktivitas pajaknya. Belum lagi, aktivitas pertambangan tanpa izin yang viral di media sosial,” sebut Fajar Vesky.

Fraksi Golkar bersaran, kalau memang tidak berizin, dilakukan di atas hutan lindung, tentu harus ada penindakan tegas dan tidak boleh terjadi praktik pembiaraan. Negara harus hadir dalam persoalan ini.

“Fraksi Golkar bersaran, jika memang ada potensi sumber daya mineral yang bisa mendatangkan kesejahteraan seluas-luasnya bagi rakyat Limapuluh Kota, maka harus ada upaya  nyata fasilitisasi izin ke pemerintah terkait,” ujar Sekretaris Fraksi Golkar ini.

Menurut pandangan Fraksi Golkar DPRD Limapuluh Kota, lebih baik, potensi sumber daya alam itu (potensi MBLB Limapuluh Kota), dikelola secara resmi, profesional, dan memperhatikan aspek lingkungan. Ketimbang dibiarkan aktivitas penambangan liar yang mengakibatkan mudharat lebih luas, serta tidak menghasilkan pendapatan apa-apa bagi negara dan daerah. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *