Scroll untuk baca artikel
Berita

Pasca Eksekusi Ricuh, Ratusan Masyarakat Bakal Gelar Aksi Di Mapolres Payakumbuh

×

Pasca Eksekusi Ricuh, Ratusan Masyarakat Bakal Gelar Aksi Di Mapolres Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Foto : Pihak Termohon Gugatan Eksekusi di Jorong Tabiang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota Saat Mencoba Menghalangi Prose Eksekusi.
Foto : Pihak Termohon Gugatan Eksekusi di Jorong Tabiang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota Saat Mencoba Menghalangi Prose Eksekusi.

Payakumbuh, Dekadepos.id

Ratusan Niniak Mamak dan Masyarakat di Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota bakal mendatangi Mapolres Payakumbuh di Jalan Pahlawan, Senin 22 Juni 2026. Ratusan orang tersebut mendatangi Mapolres untuk menyampaikan aspirasinya mereka pasca eksekusi rumah dan lahan di Nagari tersebut yang digelar PN Payakumbuh Kamis 18 Juni 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut niniak mamak yang akan melakukan aksi, ratusan masyarakat besok sejatinya tidak akan mendatangi Mapolres Payakumbuh jika proses eksekusi ditunda, sebab laporan terkait dugaan penipuan/pemalsuan tandatangan masih bergulir di Mapolres Payakumbuh.

Sebab sebelumnya, masyarakat telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan terkait persoalan tanah yang terjadi.

” Iya, rencana kami esok (masyarakat dan Niniak mamak) akan mendatangi Mapolres Payakumbuh, sampai malam ini kami masih terus melakukan persiapan,”ucap Hd. dt. Paduko Rajo, Minggu 21 Juni 2026.

Ia juga mengatakan, aksi massa yang akan dilakukan besok karena pihaknya menduga adanya unsur pidana dalam persoalan tanah itu.

‘ Ada unsur pidana disana (di perkara) yang tersebut, adanya pemalsuan-pemalsuan yang sudah lama dilaporkan ke Polres, kalau seandainya laporan pidana tersebut diproses, tidak akan terjadi seperti itu (ekseskusi),”tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dibawah pengawalan ketat petugas Kepolisian dari Polres Payakumbuh dan Polsek Luhak melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan terhadap perkara pidata. Proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon (yang kalah) meski akhirnya polres eksekusi berhasil dilakukan.

” Perkaranya antara Suardi dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Nurliza dkk sebagai termohon eksekusi terkait beberapa tumpak tanah, perumahan pertanian yang terletak di Jorong Tabiang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak,”ucap Devi Yanti,Petugas PN Payakumbuh, Kamis 18 Juni 2026 di Lokasi eksekusi.

Ia juga mengatakan, eksekusi dilakukan terhadap 4 tumpak tanah.

” Eksekusi terhadap 4 tumpak tanah, dengan luas tumpak pertama 425 m2, kedua sekitar 2400 m2, ketiga sekitar 900 m2 dan tumpak keempat seluas 48 m2. Perkaranya sudah bergulir di Pengadilan sejak tahun 2020 dengan Nomor : 16.pdtg.2020 pn.pyk,”tambahnya.

Sementara terkait upaya lain dari pihak yang kalah atau termohon gugatan, petugas eksekusi menyebut bahwa masih ada, yakni bantahan dan banding.

” Masih ada di perkara bantahan, Nomor 38, di banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Kita tetap laksanakan eksekusi karena perkara bantahan tidak menghalangi untuk terlaksananya eksekusi.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *