LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id –
Sebagai mantan Wakil Bupati dan Anggota DPRD 2004 – 2009 yang memiliki tugas pengawasan kebijakan, termasuk pengawasan penganggaran daerah, sepertinya Ferizal Ridwan paham betul alur dan aturan keuangan daerah termasuk kiat untuk menyiasati penyusuran anggaran agar nanti saat tahun berjalan pemerintah daerah tidak kewalahan dalam menjalani roda pemerintahan, sekaligus persiapan dan strategi kebijakan APBD tahun berikutnya.
Menurut Ferizal Ridwan, terkait pembahasan laporan keuangan daerah yang kini sedang dibahas Pemda Limapuluh Kota bersama DPRD, khusus tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (LKPj) Ferizal Ridwan menganalisa sekaligus memberikan pandangan agar Pemda Limapuluh Kota di bawah kendali Bupati bersama TAPD, jeli menyusun dan menyiasati anggaran daerah, agar saat tahun berjalan tidak menyisakan persoalan lagi terhadap jalannya roda pemerintahan dan sekaligus langkah strategis untuk menghadapi APBD 2027,
” Saya mencermati, pembahasan anggaran yang kini sedang dibahas termasuk pembahasan LKPj 2025 bersama DPRD, saya merasa khawatir Pemkab Limapuluh Kota terancam gagal bayar lagi di tahun 2026. Apabila kekhawatiran ini tidak dicermati dari sekarang atau sebelum Perda APBD P 2026, saya membaca APBD 2026 dan mencermati gelagat dan reaksi DPRD yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap LKPj 2025 yang melahirkan 48 rekomendasi DPRD. Disamping itu Kita lihat dalam APBD 2026, rencana SILPA 2025 lebih kurang 93 milliar. Setelah diaudit BPK, SILPA tersebut hanya lebih kurang 43 Milliar terdiri dari SILPA Spesifik Grand lebih kurang 23 milliar dan SILPA Block Grand lebih kurang 20 milliar. Ini kan sangat jauh melesetnya.” ujar Ferizal Ridwan.
Diungkapkan Ferizal Ridwan, ini terjadi akibat dipaksakan KKD atau Kemampuan Keuangan Daerah dipatok sedang, padahal level fiskal daerah 0,004 hampir Nol. Yang ditetapkan dalam Perbup oleh kepala daerah. Akibatnya, yaa… temuan audit BPK yang lalu DPRD harus mengembalikan hampir 800 juta, dan Pemda diminta untuk menghitung kembali atau menyesuaikan dengan aturan yang dipedomani
“Disisi lain karena rencana SILPA lebih kurang 93 milliar tersebut, sudah tersebar menjadi rencana belanja di APBD 2026, atau menjadi program dan kegiatan seperti hibah ke BAZNAS yang dari awal kita kritisi dengan istilah “cek kosong,” ungkap Ferizal Ridwan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, saran Ferizal Ridwan, maka perlu dilakukan langkah-langkah penghematan belanja dari sekarang, terutama yang bersumber dari dana Block Grand sebelum disesuaikan di Perubahan APBD 2026. Termasuk tunggakan hutang daerah yang mesti diselesaikan
“Kalau ini dibiarkan, Pemda Kabupaten Limapuluh Kota pada akhir tahun 2026 akan berpotensi ketekoran kas. Seperti terjadi beberapa tahun dulu, masak kas daerah di Desember cuma 500 juta, dan bisa juga terjadi TPP tidak terbayarkan 12 bulan dalam setahun,” sebut Ferizal Ridwan.
Ferizal Ridwan berpendapat, daerah lebih baik fokus mempercepat pelaksanaan dan realisasi kegiatan yang sumber dari dana Spesifik Grand (DAK Fisik, DAK Non Fisik, DAU ditentukan serta tambahan TKD penanganan bencana). Karena itu sudah jelas aturan mainnya
“Mestinya kedepan, Pemda dan DPRD harus satu pemahaman terhadap karakteristik pemanfaatan masing-masing jenis Pendapatan Daerah (PAD, Pendapatan Transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah) sesuai peraturan UU yang berlaku,” jelas Ferizal Ridwan.
Ferizal Ridwan menyebut, setiap pendapatan mempunyai aturan mainnya pula secara tersendiri. Artinya, bila tetap pada perubahan APBD 2026 seperti tahun-tahun lalu, yakni OPD sibuk berebut tambahan kegiatan dan DPRD sibuk pula mengakali tambahan pokir, kita yakin tahun 2026 ini ada gagal bayar dan pada 2027 akan terjadi pemutusan kontrak dengan PPPK. Dan Tahun 2027 sepertinya lebih berat dari tahun 2026 ini. Dan banyak tunggakan kewajiban. Daerah yang harus diselesaikan dari data tersebut kita lihat paling tidak pemkab ada sekitar 50 – 70 milliar lagi. Sementara PAD yang diharapkan 60 % itu kan dari BULD dan 40% kan dari bagi hasil Pajak Kendaraan dengan propinsi, dan kita kwatir juga jangan sampai terulang pula LPP tidak bisa pula di Perda kan, itu pengalaman pahit dan berdampak pada kepercayaan atas audit BPK yang WTP dianggap tak dihargai maka akan pasti perjalanan pemerintahan Daerah ini terganggu,” tutup Ferizal Ridwan (DS)















