BeritaKriminal

Tim Gabungan Polsek Harau Tembak Pelaku Curanmor Puluhan TKP, Satu Masih Diburu

×

Tim Gabungan Polsek Harau Tembak Pelaku Curanmor Puluhan TKP, Satu Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Seorang residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ditembak tim gabungan Polsek Harau, Satreskrim Polres 50 Kota, Sat Intelkam serta Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh Payakumbuh dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara baru-baru ini.

Tersangka berinisial RR (28) warga Hulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, ia ditangkap usai korban yang merupakan warga Jorong Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, melaporkan kehilangan sepeda motornya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengarah kepada tersangka panggilan Angga tersebut.

Berbekal berbagai informasi, tim gabungan melakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan tersangka RR di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Setelah melakukan koordinasi, tim gabungan melakukan penggerebekan dirumah teman tersangka di Koto Kociak Kubu Tapak Rajo yang berada di Kawasan Batang Agam.

Penangkapan yang dilakukan dinihari tersebut berlangsung cukup dramatis, tersangka yang telah beraksi diberbagai Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota maupun wilayah lainnya itu, mencoba melarikan diri, namun tim gabungan lebih sigap dan berhasil melakukan penangkapan.

” Iya, kita berhasil melakukan penggerebekan seorang residivis curanmor yang kerap beraksi di berbagai tempat, di Kabupaten Limapuluh Kota ia mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Kawasaki LX 150 H warma orange di depan Dinas Perhubungan atau perumahan Padang Rajo,”sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kapolsek Harau, AKP. Yusmedi didampingi Kanit Reskrim Polsek Harau, AIPDA. Putra, Senin siang 27 Oktober 2026.

Lebih jauh mantan Kapolsek Suliki itu menambahkan, usai ditangkap, tersangka yang diminta menunjukkan Barang Bukti (BB) lainnya, mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

” Masih ada satu orang rekan tersangka yang buron, masih terus kita buru. Tersangka sebelumnya diberikan tindakan tegas dan terukur, ia kita ancam dengan pasal Pasal 477 ayat 1 huruf e KUH.Pidana.”tutup Kapolsek.

Hingga saat ini tersangka dan Barang Bukti, termasuk sepeda motor yang telah dirubah warga masih diamankan di Mapolres 50 Kota, Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu reken tersangka yang buron. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *