Payakumbuh, Dekadepos.id
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial TRH panggilan Raju (25) warga Jorong Batang Dikenagarian Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar mencapai ratusan liter.
Selain tersangka dan ratusan liter BBM bersubsidi, Polisi juga mengamankan kendaraan truk colt diesel yang diduga digunakan tersangka untuk membeli BBM ke sejumlah SPBU di wilayah Hukum Polres Payakumbuh.
Pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM itu berhasil dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU PT. Sago Kamuyang Sejati, Jalan Raya Payakumbuh–Lintau, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari pengawasan yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Daffa itu, dicurigai kendaraan yang digunakan tersangka Raju.

” Iya, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kita lakukan berawal dari kegiatan pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Jalan Raya Payakumbuh–Lintau, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat itu kuta menemukan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 119, dan kita lakukan pemeriksaan hingga ditemukan dua buah tangki BBM, terdiri dari satu tangki standar di bagian kiri dengan kapasitas sekitar 95 liter dan satu tangki modifikasi di bagian kanan dengan kapasitas sekitar 200 liter.”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar didampingi Kanit Tipidter, IPDA. Daffa, Rabu siang 4 November 2026 di Mapolres Payakumbuh.
Ia juga menambahkan, selain itu, juga ditemukan 14 jerigen berukuran 32 liter yang berisi BBM jenis Biosolar bersubsidi, dengan rincian dua jerigen berada di dalam kabin kendaraan dan 12 jerigen lainnya ditutupi menggunakan terpal berwarna hitam di dalam bak truk.
” Total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dari tersangka Raju mencapai ratusan liter, ia sebelumnya membeli Biosolar dari berbagai SPBU untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Sijunjung. Ia telah beberapa kali melakukan hal tersebut,”tambahnya.
Usai diamankan, Raji dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/137/X/2026/SatReskrim/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar.
Atas perbuatannya, tersangka Raju diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf C Jo Pasal 21 ayat 1 Undang – Undang. (Edw)












