LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id-
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota, tidak hanya mengatur fasilitasi untuk Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA). Tapi juga mengatur fasilitasi untuk Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), Pondok Qur’an, dan Rumah Tahfidz.
Hanya saja, menurut Ketua Pansus DPRD Limapuluh Kota untuk Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, dalam Ranperda yang sudah diharmonisasi Kemenkum-HAM Sumbar ini, belum ada klausul khusus atau belum disebut secara spesifik tentang TPQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Lembaga-lembaga ini, dalam Ranperda yang dibahas, baru dimaknai sebagai lembaga pendidikan Al-Qur’an, yang masuk kategori pendidikan diniyah nonformal.
“Ranperda tentang Pesantren dan Pendidikan Diniyah, memang sudah mengatur berbagai fasilitasi untuk pendidikan diniyah formal dan nonformal, sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, belum ada klausul yang menjelaskan, pendidikan diniyah nonformal itu bentuknya seperti TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Untuk itu, Pansus DPRD, perlu melakukan pendalaman, terhadap Ranperda ini,” kata Fajar Rillah Vesky kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Mantan jurnalis ini menyebut, pendalaman terhadap materi Ranperda Pesantren dan Diniyah perlu dilakukan. Apalagi untuk klausul pendidikan diniyah. Perlu secara khusus mencantumkan TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim, sebagai lembaga pendidikan diniyah nonformal yang dapat difasilitasi pemda, sesuai kemampuan keuangan daerah. “Ini penting, bukan hanya karena lembaga-lembaga tersebut, cukup tumbuh dan berkembang di daerah kita. Tapi juga sesuai misi Sakato Bermartabat, dalam Perda RPJMD Limapuluh Kota,” kata mantan jurnalis ini.
Selain itu, menurut Fajar Rillah Vesky, Ranperda tentang Pesantren dan Diniyah, perlu dilengkapi klausul tentang fasilitasi beasiswa bagi santri dan beasiswa untuk pendidik atau tenaga pendidik di lingkungan pesantren. “Fasilitasi beasiswa ini penting dicantumkan dalam Ranperda, karena kerap ditemukan realita, santri berprestasi dan tenaga pendidik berprestasi, tak dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi karena terbentur biaya,” kata Fajar Rillah Vesky, bersama anggota Pansus, Prima Myfirson dan Siska.
Disamping itu, menurut Fajar Rillah Vesky, Ranperda Pesantren dan Diniyah, perlu dilengkapi klausul atau pasal yang mengatur Pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah, yang terdiri dari unsur Pemda, Kemenag, kalangan pesantren, forum pesantren, profesional dan pemangku kepentingan. “Pembentukan tim ini, pada banyak daerah di Indonesia, juga diatur dalam Perda,” kata Fajar Vesky, diamini anggota Pansus, Syafril “Khatib”.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus, Buya Hendri S.Ag menegaskan spirit awal lahirnya Ranperda tentang Pesantren dan Diniyah di Limapuluh Kota. Dimana, kata Buya Hendri, untuk fasilitasi pendanaan dan sarana pesantren, diutamakan untuk pesantren tradisional yang masih kekurangan sarana dan prasarana. Bukan pondok pesantren yang sudah mapan. “Kita ingin menitikberatkan, pada pesantren tradisional yang berbasis masyarakat,” kata Buya Hendri, bersama anggota Pansus, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo dan Esi Asmawati AMd.
Sementara, anggota Pansus lainnya, Haji Chandra, menegaskan perlunya Ranperda Pesantren dan Diniyah di Limapuluh Kota, dilengkapi dengan pasal atau klausul, tentang pemberian fasilitasi pengurusan PBG/SLF untuk pondok pesantren. Mengingat, sejauh ini, pondok-pondok pesantren karena bernaung dibawah yayasan, masih dipungut biaya tinggi dalam pengurusan PBG dan SLF. Sementara, banyak pesantren di Limapuluh Kota, tidak cukup pendanaan untuk PBG dan SLF ini. “Kita ingin, Ranperda mengatur itu,”kata Haji Chandra.
Melengkapi ini, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota HM. Fadhil Abrar LC selaku Koordinator Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, juga menekankan tentang pentingnya, Ranperda Pesantren dan Diniyah, mencantumkan fasilitasi pemberian honor untuk pendidik dan tenaga pendidik pesantren atau pendidikan diniyah. Karena pada banyak daerah di Indonesia, seperti di Jawa Barat, guru-guru atau tenaga pengajar pesantren dan diniyah, dapat insentif dari pemda, yang disalurkan lewat Kemenag.
Untuk penggalian dan pendalaman materi Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Pansus yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota, selain sudah menggelar serangkaian rapat kerja dengan stakholders terkait, juga melakukan studi komparatif ke Provinsi Jawa Barat yang pertamakali melahirkan Perda Pesantren di Indonesia. Kemudian, untuk finalisasi Ranperda inisiatif ini, Pansus DPRD juga akan berkonsultasi ke sejumlah kementerian terkait. (DS)















