Payakumbuh, Dekadepos.id
Pelaku LGBT yang digrebeg warga di Kelurahan Talang akhirnya dilepaskan setelah mendapatkan hukuman sosial berupa 10 zak semen. Sebelumnya, kedua pelaku sempat diamankan ke mapolsek Kaniang Bukik karena dikhawatirkan mendapat amukan warga.
Apakah hukuman berupa 10 zak semen dipandang tepat? Melihat komentar warganet di media sosial, banyak yang geram. Mengapa pelaku dihukum ringan. Justru dikhawatirkan kedepannya perilaku LGBT dipandang enteng saja.
Sekretaris MUI Kota Payakumbuh, Buya H Hannan Putra Lc MA menegaskan, perlu ada acuan hukum yang jelas dan tegas terkait persoalan ini.
“Semoga perda pekat yang mencakup persoalan LGBT ini segera dirampungkan. Sehingga aparat yang menindak punya dasar hukum yang kuat. Disamping itu, Pernag (Peraturan Nagari) juga bisa menjadi dasar hukum terkait penyakit masyarakat seperti ini,” paparnya.
Lebih lanjut Buya Hannan mengisahkan, bahwa MUI pernah mengusulkan agar Pemko memfasilitasi para niniak mamak dan tokoh adat untuk melahirkan Pernag yang membahas penyakit masyarakat.
“Kita bisa bantu siapkan draftnya. Kalau KAN dan niniak mamak kaampek suku sepakat, Pernag ini kita bisa dijalankan. Parik Paga Nagari bisa bergerak,” ujarnya.
“Mohon Pemko dan para stakeholder terkait segera bertindak. Selamatkan generasi muda kita. Banyak bahaya yang mengancam mereka!” pungkasnya. (Edw/Rel)















