LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang diajukan pemerintah daerah, ditolak oleh lima fraksi yang ada di DPRD setempat. Sedangkan tiga fraksi lainnya menerima Ranperda APBD 2025 yang sudah diaudit BPK itu disahkan menjadi Perda dengan memberi sejumlah catatan.
Lima fraksi yang menolak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Limapuluh Kota tahun 2025 adalah Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN (gabungan PAN-Hanura), Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB (gabungan PKB-PDIP). Sedangkan tiga fraksi yang menerima LPP APBD 2025 adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP.
Pendapat akhir dari masing-masing fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, Rabu sore (16/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Fadhil Abrar bersama Alia Efendi Dt Bijayo Mudo, dan dihadiri Wabup Ahlul Badrito Resha bersama para Asisten dan Kepala OPD.
Sedangkan Ketua DPRD Doni Ikhlas tak hadir rapat itu karena diundang Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji ke Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Doni diundang untuk menghadiri sinergisitas pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka peta jalan pembangunan kependudukan dan kapitalisasi bonus demografi serta percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
“Iya, saya tidak hadir karena saat bersamaan diundang Kemendukbangga/Kepala BKKBN, menghadiri pertemuan terkait peta jalan pembangunan kependudukan, bonus demografi dan pencegahan stunting. Informasi yang saya dengar, memang dalam rapat paripurna, lima fraksi menolak LPP APBD dan tiga fraksi menerima dengan rekomendasi. Inilah demokrasi Limapuluh Kota. Ada yang menerima dan ada yang menolak,” kata Doni Ikhlas kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Informasi yang diperoleh wartawan, dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap LPP APBD 2025, masing-masing fraksi menyampaian pendapat secara bergantian. Diawali Fraksi PKS dengan juru bicara Profesor Erman Mawardi. Dilanjutkan Fraksi PAN dengan juru bicara Yori Anggara dan Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Putra Satria Veri.
Setelah itu, baru Fraksi NasDem dengan juru bicara Esi Asmawati dan Fraksi Demokrar dengan juru bicara Andri Helmiadi. Kemudian, Fraksi PKB dengan juru bicara Siska, Fraksi PPP dengan juru bicara Taufik Hidayatullah, Ihsan, dan Fraksi Gerindra dengan juru bicara Hendri SAg.
Lima fraksi yang menolak LPP APBD 2025, umumnya menolak LPP itu disahkan jadi perda dengan alasan utama, karena adanya Surat teguran dari provinsi terkait 27 dari 35 produk hukum daerah/perkada/perbup yang tidak dilaporkan dan tidak melalui fasilitasi Biro Hukum propinsi. Termasuk Perbup hak keuangan DPRD yang menjadi temuan BPK.
Sedangkan tiga fraksi yang menerima LPP APBD 2025 umumnya menerima APBD itu disahkan menjadi Perda, karena alasan utama LPP APBD 2025 sudah melewati proses audit BPK-RI perwakilan Sumbar. Meski menerima, ketiga fraksi itu tetap memberi sejumlah catatan dan rekomendasi buat pemerintah daerah setempat.
Mengingat fraksi yang menolak LPP APBD lebih banyak dari yang menerima, tentu tidak tercapai nota persetujuan bersama Bupati dan DPRD. Maka, merujuk kepada PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020, tentu LPP APBD Limapuluh Kota 2025 terancam sama nasibnya dengan LPP APBD 2024, yakni disahkan tidak dengan Ranperda, melaikan dengan Perkada (Perkada). Tapi, belum ada penjelasan pemda terkait dengan hal ini. (DS)















