LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id– Pemkab Limapuluh Kota diminta mempercepat penyelesaian dan pengamanan batas wilayah Limapuluh Kota, Sumbar, dengan Kabupaten Kampar, Riau. Permintaan itu disampaikan Fraksi Golkar DPRD Limaluluh Kota yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, dan M. Fajar Rillah Vesky, sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Rabu lalu (16/7/2026),
“Sebelum menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Partai Golkar DPRD yang peduli dengan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, mengapresiasi pertemuan Pemkab Limapuluh Kota dengan Pemkab Kampar, beberapa hari lalu. Terkait dengan sinergisitas penanganan batas wilayah kedua daerah,” kata Putra Satria Veri, selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Limapuluh Kota.
Dalam hal ini, kata Putra Satria Veri, Fraksi Partai Golkar meminta Pemda Limapukuh Kota, mempercepat penyelesaian dan pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar. Terutama, batas wilayah antara Jorong Buluh Kasok, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, dengan Desa Pangkalan Kapeh, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, serta batas antara Nagari Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dengan Desa Pangkalan Serai, Kampar Kiri Hulu.
Fraksi Partai Golkar berpandangan, langkah penyelesaian dan pengamanan batas wilayah ini penting dilakukan Pemkab Limapuluh Kota. Apalagi, menurut Pemerintah Nagari Ampalu dalam hearing dengan DPRD Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, wilayah hutan adat Nagari Ampalu seluas 6.800 hektare, diperkirakan sudah masuk peta wilayah Provinsi Riau. Kemudian, beberapa hari lalu, kita juga mendapat informasi dari media massa, bahwa masyarakat Buluh Kasok menduga wilayah adatnya seluas 50. 000 hektare, sudah masuk peta wilayah Provinsi Riau.
“Agar tidak terjadi potensi konflik atau sengketa masyarakat adat kita, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum, dan menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Maka, Fraksi Partai Golkar mendesak Pemkab Limapuluh Kota segera melakukan langkah nyata dan tindakan terukur, terkait penyelesaian dan pengamanan batas wilayah dengan Kabupaten Kampar. Kapan perlu, berkordinasi dengan Pemprov Sumbar dan Kemendgari,” kata Putra Satria Veri.
Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan, koordinasi dan fasilitasi ini harus betul-betul dilakukan. Jangan terjadi seperti salah satu kebijakan tahun 2025 lalu. Mengaku kepada DPRD kebijakan itu sudah dikooordinasikan dengan Pemprov Sumbar. Tapi nyatanya, setelah DPRD berkonsultasi ke Pemprov Sumbar kebijakan dimaksud belum dimintai fasilitasi ke Pemprov Sumbar.
” Bahkan, Pemprov Sumbar mencatat, dari 35 produk hukum atau Perbup Limapuluh Kota yang diundangkan tahun 2025 lalu, sebanyak 27 Perbup tanpa fasilitasi Pemprov Sumbar. Sungguh disayangkan. Jika tidak tersedia anggaran fasilitasi, maka Pemkab Limapuluh Kota harus mengalokasikan di 2026,” demikian Putra Satria Veri menyampaikan sikap dan pendapat Fraksi Golkar Limapuluh Kota. (DS)















