Payakumbuh, Dekadepos
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap 7 orang pelaku kejahatan/tersangka di wilayah hukumnya sepanjang Operasi sikat singgalang 2026 yang digelar beberapa waktu lalu, selain 7 tersangka dengan berbagai latar belakang, Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan, baik yang telah berhasil dijual tersangka ataupun yang masih dalam penguasaan (belum terjual).
Dari 7 orang yang merupakan pria itu, juga berhasil diamankan Barang Bukti kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi-aksi kejahatannya. Menariknya, Selain melakukan kejahatan berupa Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan alasan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup, terdapat tersangka yang mengaku berbuat tindak pidana karena kecanduan judi online (Judol).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Kota Payakumbuh maupun Kabupaten 50 Kota, beruntung tidak ada perlawanan yang berarti, sehingga ketujuh tersangka PFA, R, ZR, MT, T,I dan ZT dengan mudah diamankan/disikat dalam operasi yang dimulai Juni lalu itu.
” Iya, dalam operasi Sikat Singgalang tahun 2026 yang digelar selama 14 hari, kita (Satreskrim) menangkap 7 orang tersangka. 1 kasus Curas dan 6 Kasus Curat, mereka ditangkap diberbagai tempat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota,”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Duasa dan Kanit Reskrim, IPDA. Defri Senin siang 20 Juli 2026 di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang.
Lebih jauh IPTU. Andrio menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap jajarannya itu, diantaranya kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kenagarian Situjuah Batur Kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan melakukan Pencurian dengan kekerasan terhadap 1 Unit HP,
Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1 (satu) buah Glebek Mikawa; 1 (satu) buah daun/alat bajak.
” Untuk kasus yang kita ungkap, selain kasus pencurian handphone, alat bajak sawah, kulkas, kontak infak mesjid serta jemuran kain. Dari tujuh tersangka, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,”tambah IPTU. Andrio.

Selian mengaku melakukan aksi kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kebutuhan lainnya, ada satu tersangka yang mengaku melakukan aksi kejahatan karena butuh untuk untuk bermain judi online.
” Dari pengakuan satu dari tujuh tersangka yang kita tangkap, memang ada yang nekad melakukan pencucian karena butuh uang untuk bermain judi online (Judol). Mereka ada yang melakukan aksi kejahatannya berkelompok atau lebih dari satu orang.”tutup perwira Polisi dengan pangkat dua balok itu.
Sementara satu dari tujuh tersangka mengakui menggunakan uang dari melakukan aksi kejahatan untuk bermain Judol.
” Iya pak, uangnya saya gunakan untuk bermain judi online.”ucapnya kepada penyidik.”.
Hingga saat ini ketujuh tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh. (Edw)















