Payakumbuh, Dekadepos.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyoroti rencana Pengadaan Mobil Listrik di Kota Payakumbuh, hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Fraksi Golkar Bintang Pembangunan, Boy Sandi saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar Bintang Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh tentang Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh terhadap 3 Buah Ranperda Kota Payakumbuh tahun 2026 yang digelar dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin pagi 15 Juni 2026 di DPRD Kota Payakumbuh Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tidak hanya menyoroti persoalan pengadaan Mobil Listrik dari salah satu OPD, juru bicara Fraksi tersebut juga memberikan beberapa catatan lainnya, diantaranya, pembangunan Pasar Serikat (Blok Barat) yang sebelumnya mengalami kebakaran, agar segera dibangun kembali, sebab pasar tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat sektor perdagangan rakyat serta mewujudkan pasar yang representatif.
” Fraksi Golkar Bintang Pembangunan pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, termasuk pengunaan kendaraan listrik sebagai upaya efisiensi energy dan pengurangan emisi. Namun setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan berdasarkan perencaan yang matang, kebutuhan yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,”ucap Boy Sandi, Juru Bicara Fraksi Golkar Bintang Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh.
MINTA KEPENTINGAN P3K PARUH WAKTU DI PRIORITAS
Politisi dari Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Payakumbuh Barat) itu juga menambahkan, Terkait rencana pengadaan kendaraan listrik dikota Payakumbuh yang saat ini belum memiliki perencaan yang jelas dan belum disertai kajian yang Komprehensif, pihaknya mempertanyakan urgensi dan kebutuhan pengadaan kendaraan listrik terutama ditengah berbagai kebutuhan masyarakat.
” Kami mempertanyakan urgensi dan kebutuhan pengadaan kendaraan listrik terutama ditengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan perhatian yang serius seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pendidikan, kesejahteraan guru-guru PPPK paroh waktu yang gajinya sebesar RP 1,2 juta bagi operator dan Rp 1,5 juta bagi guru dan dipotong pajak dan menurut hemat kami jumlah tersebut sangat tidak berkeadilan dan tidak masuk akal jauh dari UMP kota payakumbuh,”tukuknya.
Ia juga menegaskan bahwa fraksi Golkar Bintang Pembangunan meminta untuk Gaji Guru PPPK minimal sesuai dengan UMP Kota payakumbuh.
” Lebih baik itu yang harus kita benahi terlebih dahulu, kekurangan tenaga pendidik saat ini sebanyak 102 orang, diperkirakan sampai bulan Desember kekurangan tenaga pendidik 150 orang, fraksi Golkar Bintang Pembangunan mendorong skema mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik agar tidak menganggu proses belajar mengajar. Kami mencermati bahwa pengadaan kendaraan listrik ini harus didasarkan pada dokumen perencaan yang jelas baik dalam RPJMD, RKPD, KUA-PPAS maupun dokumen penganggaran lainnya sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi dan hukum dikemudian hari. Fraksi Golkar Bintang Pembangunan meminta pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan kajian yang komprehensif dan memerlukan study kelayakan, menekankan prinsip efisiensi dan skala prioritas dalam penggunaan APBD dan kami mendorong pemerintah Kota Payakumbuh untuk menunda pengadaan mobil listrik sampai tersedia perencanaan yang matang,”tegas Boy.
Fraksi Partai Golkar Bintang Pembangunan juga ingatkan OPD atau Dinas tidak jadi korban kedepannya.
” Kepada dinas yang terkait untuk hati-hati kalau hal ini dipaksakan karena persoalan timbul dikemudian hari bukan saat ini, kita tidak mau ada korban aparatur kalau ini tetap berlanjut nantinya,”ingatnya.
Selain itu, Boy Sandi juga ingatkan bahwa terkait Pergeseran anggaran yang terkait dengan pengembalian TKD ke daerah.
” Kita semua memahami bahwa pengunaan TKD diberikan keluwesan kepada Walikota untuk mengunakan anggaran sesuai dengan jiwa dari pengembalian dana tersebut untuk kegiatan yang berkaitan dengan Mitigasi bencana, Mobil listrik tidak termasuk Mitigasi Bencana maka harus dilaksanakan secara tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan dan analisa resiko bencana daerah. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Kalau ini dipaksakan apabila terjadi persoalan dikemudian hari.”tutupnya. (Edw)















