Payakumbuh, Dekadepos.id
Usai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjuang Pauah Kecamatan Payakumbuh Barat yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan memakai Narkoba jenis ganja dan sabu, Phantom Squad Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi Kanit 1, AIPDA. Indra Zega menangkap warga Kelurahan Parak Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Tidak hanya sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu, tersangka bernama Feri Erlangga (43) juga diduga menanam Narkoba jenis ganja, sebab selain Barang Bukti sabu dan alat hisap, di Kamar mandi rumahnya ditemukan 1 batang pohon ganja setinggi 1 Meter.
Penangkapan terhadap tersangka Feri yang pernah bikin heboh karena pernah kabur dari Sel Mapolres Payakumbuh beberapa tahun lalu itu diawali dengan ditangkap seorang pasien (Pemakai Narkoba) berinisial HI (31) di Kelurahan Ibuah. Ia diduga usai membeli paket Sabu kepada tersangka Feri.
Dari tangan tersangka diamankan 1 Paket sabu. Kepada Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang melakukan penangkapan, tersangka menyebut membeli sabu dari Feri.
” Iya, kita menangkap seorang pria berinisial HI di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari tersangka diamankan 1 Paket sabu siap pakai,” ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Rabu 25 Juni 2025.
Lebih jauh AKP. Hendra menjelaskan, tersangka yang ditangkap Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 Wib itu menyimpan sabu didalam kardus dirumah saudaranya.
” Tersangka HI akui membeli sabu dari pengedar bernama Feri di Kelurahan Parak Batuang. Saat ditangkap barang bukti disembunyikan didalam kardus,” tukuk mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu.
BERGERAK CEPAT, POLISI AMANKAN TERSANGKA SAAT PULANG KERUMAH
Usai mendengar keterangan tersangka HI, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh bergerak menuju rumah Pengedar bernama Feri.
Tersangka Feri yang sehari-hari kerap berada di Kedai tuak itu ditangkap saat pulang kerumahnya untuk makan pada Rabu dinihari 25 Juni 2025 sekitar pukul 00.19 Wib.
” Setelah mendapatkan informasi dari tersangka HI terkait tempat ia membeli sabu, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap Feri. Hasilnya, selain tersangka juga kita amankan Barang Bukti 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dibungkus plastik bening, 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening disimpan didalam dompet warna biru dengan berat keseluruhan 3,83 (tiga koma delapan puluh tiga) gram dibungkus plastik bening, 1 (Satu) batang diduga Pohon Ganja didalam kaleng cat.” Ucap AKP. Hendra.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh. (Edw)















