Payakumbuh, Dekadepos.id
Duo (dua.red) residivis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi diberbagai tempat, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh usai melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat yang mengaku kerap kehilangan sepeda motor, dari informasi itu, dugaan pelaku mengarah kepada kedua pria berinisial VRN (29) dan rekannya MRI (21), keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU. Andrio Surya Putra usai menerima laporan warga di Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat yang melaporkan kehilangan sepeda motor, dari keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Dari rekaman cctv, dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi 15 Agustus 2026 mengarah pada tersangka berinisial VRN. Hingga Penangkapan pertama dilakukan terhadap VRN yang merupakan warga Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat. VRN yang ditangkap dirumahnya itu, mulai “bernyanyi ” hingga menyebut tersangka MRI yang merupakan rekannya.
Bergerak cepat, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung memburu tersangka MRI, ia berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, lokasi penangkapan tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan 5 unit sepeda motor.
” Iya, Alhamdulillah kita kembali berhasil mengungkap Kasus Curanmor yang terjadi baru-baru ini di Kecamatan Payakumbuh Barat, dari pengungkapan tersebut kita amankan dua orang tersangka yang merupakan residivis serta 5 uni sepeda motor sebagai baran bukti (BB),”Ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim ,IPTU. Andrio Surya Putra Siregar didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Duasa dan Kanit Reskrim, IPDA. Defri, Kamis siang 27 Agustus 2026 di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang.
IPTU. Andrio menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dirumah mereka masing-masing pada Selasa 25 Agustus lalu.
” Untuk tersangka diamankan dirumah mereka masing-masing, dari 5 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti, dua diantaranya merupakan kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya,”tambah Andrio.
Perwira Polisi dengan pangkat dua balok dipundak itu juga menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, mereka telah melakukan aksi Curanmor disejumlah Tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Payakumbuh.
” Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah beraksi disejumlah tempat, diantaranya di Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalangang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota dan di Napar Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Sasaran atau target yang menjadi incaran keduanya, adalah kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Mereka menggunakan kunci modifikasi,”tambahnya.
Dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
” Tersangka VRN berperan sebagai joki atau penunjuk jalan, sementara rekannya merupakan eksekutor atau tukang petik.”tutup Kasat Reskrim.
DIAPRESIASI WARGA
Pengungkapan kasus Curanmor yang kembali dilakukan Satreskrim Polres Payakumbuh diapresiasi warga, mereka berharap berbagai kasus lainnya termasuk Curanmor bisa kembali diungkap.
” Kita apresiasi pengungkapan yang kembali dilakukan Satreskrim Polres Payakumbuh, semoga kedepannya berbagai tunggakan kasus juga bisa segera terungkap.”harap Zulmi. (Edw)






















