Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Tiga Bulan Pasca Bapak Kandung Ditangkap, Seorang Pria Di Tangkap

×

Tiga Bulan Pasca Bapak Kandung Ditangkap, Seorang Pria Di Tangkap

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Biadab… Seorang bapak kandung di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota tega menjerumuskan anak kandungnya dalam tindak pidana, saat ia tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), bisnis haramnya dilanjutkan olah sang anak, akibatnya, sang anak berinisial Y-A (30) harus menyusul sang bapak ke balik penjara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus tersebut bukan pertama kali terjadi di Wilayah Hukum Polres 50 Kota, bahkan sebelumnya satu keluarga pernah ditangkap Polisi dalam kasus yang sama, yakni Narkoba. Kini kasus serupa kembali terjadi.

Tersangka Y-A ditangkap bersama seorang rekannya berinisial L-R (30), Selasa pagi 18 Agustus 2025 di dalam sebuah rumah di lantai 2 yang berada di Jorong Koto Tuo Mungka Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Selain kedua tersangka, Polisi (Satresnarkoba) juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pria di Nagari Mungka, satu dari tersangka merupakan anak dari seorang pengedar yang kita tangkap beberapa bulan sebelumnya, dari pengakuan sang anak, bisnis haram tersebut dikendalikan oleh orangtuanya dari balik penjara,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. Riki Yovrizal, Selasa siang usai memimpin langsung penangkapan.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap sekitar pukul 07.30 pagi itu juga mengaku sebagai pedagang atau pengampas telur.

” Tersangka mengaku berprofesi sebagai pedagang atau pengampas telur, keduanya ditangkap pagi hari, mereka mengakui juga usai mengkonsumsi sabu. Dari penggeledahan yang disaksikan jorong dan perangkat Nagari kita temukan berbagai barang bukti,”ucap AKP. Riki diamini KBO Satresnarkoba, IPDA. Rinto Helmi, Kanit 1, IPDA. Nofiansyah dan Kanit 2, IPDA. Yandri.

Beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di lemari kecil dilantai 2 rumah tersebut, 10 Paket Narkoba jenis sabu berbagai ukuran, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) beserta dengan kaca pirek yang berisikan sabu sisa pakai, 1 buah sendok plastik yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan transaksi jual beli Narkotika.

” Kita amankan paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan digital, lakban dan lainnya,”tambahnya.

TEMPEL SABU DI TIANG LISTRIK 

Kepada polisi, tersangka Y-A mengakui Barang Bukti tersebut miliknya yang hendak diedarkan. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka meletakkan pesanan sabu diberbagai tempat, terutama ditempel di tiang listrik menggunakan lakban.

” Saya tempel sabu di tiang listrik, uangnya kemudian di TF (transfer) oleh pembeli/pemesan,”ujarnya.

PERNAH DINASEHATI SAAT JENGUK BAPAK

Ditangkapnya tersangka Y-A cukup mengejutkan, sebab sebelumnya saat menjenguk orangtuanya di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, tersangka pernah dinasehati untuk tidak terlibat bisnis Narkoba.

” Saat menjenguk orangtuanya dulu, tersangka pernah kita nasehati untuk tidak mengikuti jejak ayahnya, dan menjadikan penangkapan orangtuanya menjadi pelajaran,”ujar AKP. Riki.

POLISI TEMUKAN “BUKU DOSA” PELANGGAN SABU

Ada yang menarik dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota untuk membersihkan kawasan Mungka dari peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba, dilokasi tersebut, Polisi menemukan “Buku Dosa” yang berisi catatan transaksi jual beli sabu tersangka Y-A, termasuk daftar hutang pasien/pembeli Sabu.

Dalam penangkapan itu juga terungkap bahwa bisnis haram Narkoba sangat menggiurkan, sebab dalam sehari transaksi bisa mencapai 7-8 juta rupiah. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *