Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Ratusan kasus kejahatan terjadi di wilayah hukum Polres 50 Kota selama tahun 2024, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 474 kasus kejahatan. Sementara hingga akhir Desember 2024, jumlah kasus kejahatan mencapai 537.
Dari jumlah tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional, yakni kejahatan yang umum terjadi di lingkungan masyarakat, baik terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis yang dilakukan dengan cara- cara biasa maupun baru yang terjadi di dalam negeri. Diantaranya, kasus Penganiayaan, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), Pencurian biasa, penggelapan serta penipuan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Wakapolres, KOMPOL. Hamidi, Kabagops. Kompol. Malkani dan Kasat Reskrim, IPTU. Refaldi, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Kasat Lantas, IPTU. Riadi, Kasat Intel, Debby Kurnia Putra serta Kasi PROPAM, IPTU. Eljasri, Senin pagi 30 Desember 2024 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
” Iya, untuk gangguan KAMTIBMAS mengalami peningkatan pada tahun 2024 ini yang mencapai angka 537 kasus, jumlah tersebut nail 13,29 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk kasus tersebut berupa Penganiayaan, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), Pencurian biasa, penggelapan serta penipuan.
” Untuk kasusnya masih berupa kejahatan Konvensional, diantaranya Penganiayaan, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT), Pencurian biasa, penggelapan serta penipuan,” tambahnya.
AKBP. Syaiful juga menambahkan, ditahun depan atau tahun 2025 nantinya, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan dengan memaksimalkan Sosialisasi, pelibatan masyarakat untuk mewujudkan Khamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana.
” Kedepannya kita terus berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan dengan memaksimalkan Sosialisasi, pelibatan masyarakat untuk mewujudkan Khamtibmas dan mencegah terjadinya tindak pidana.” Jelasnya.
UNGKAP KASUS NARKOBA MENINGKAT
Sementara terkait pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, selama 1 tahun berhasil diungkap 55 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 65 orang.
Selain tersangka, juga berhasil diamankan beragam Batang Bukti (BB) berupa ganja, Sabu, Pil Ekstasi serta Psikotorpika.
” Untuk kasus Narkoba yang berhasil kita ungkap cukup meningkat, 55 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 65 orang.”jelas Kapolres diamini Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika.
Sedangkan terkait 100 hari Program kerja Presiden Prabowo, perwira dengan pangkat dua nawar dipundak itu menyebutkan bahwa selain berhasil ungkap kasus Narkoba, juga ungkap kasus judi online (JUDOL).
” Mendukung 100 hari Program Pak Presiden (Narkoba, judol) sudah kita lakukan pengungkapan, selain itu kita juga laksanakan ketahanan pangan (dorong masyarakat manfaatkan lahan tidur),” tambahnya.
Kedepannya, Kapolres berharap masyarakat untuk maksimalkan dalam mewujudkan Khamtibmas, sebab Kamtibmas merupakan tanggungan jawab bersama, bukan hanya tugas Polisi.
” Mewujudkan Khamtibmas bukan hanya tanggung jawab Polisi, namun juga tanggungjawab bersama, sehingga kita maksimalkan sosialiasi untuk kembali menghidupkan Ronda.” Tutupnya. (Edw)













