Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

ASN Ditangkap Polisi, Sekda Kabupaten 50 Kota Tak Beri Pendampingan Hukum 

×

ASN Ditangkap Polisi, Sekda Kabupaten 50 Kota Tak Beri Pendampingan Hukum 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menyebutkan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum terhadap seorang Oknum ASN berinisial RP yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Di Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota yang ditangkap Polisi (Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh) karena diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkoba jenis sabu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu dilakukan karena persoalan yang dilakukan oknum ASN berinisial RP merupakan persoalan pribadi dan bukan urusan dinas atau pekerjaan.

” Tidak, tidak, kita tidak ada pendampingan untuk itu. Itu kan persoalan pribadi,”ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar saat dikonfirmasi Sabtu sore 16 Mei 2026.

Lebih lanjut mantan Camat Akabiluru itu menambahkan, diantara bantuan/pendamping hukum akan diberikan jika ada yang menggugat Pemerintah Daerah.

” Permasalahan kalau Pemda digugat yang bisa kita berikan bantuan hukum,”tambahnya.

BELUM AKAN LAKUKAN TES URINE ASN

Sementara terkait antisipasi kedepannya, Sekretaris Daerah juga menyebut belum akan melakukan tes urine bagi ASN sebagai bentuk pencegahan.

” Sudah, saya sudah dapat informasi terkait penangkapan Kabid tersebut, kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Untuk tes urine ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kedepannya akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, sebab pelaksanaannya bukan kita saja, tes urine penting.”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum ASN yang juga seorang Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota berinisial RP ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh disebuah rumah di belakang Pasar (Pokan) Jumat Nagari Taeh Baruah Kabupaten Limapuluh Kota, dalam penggerebekan itu, diamankan sejumlah pria dan wanita. Dalam kasus itu, empat orang pria ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah Barang Bukti (BB) Sabu dan alat hisap. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *