Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polisi Tangkap Kabid Di Kabupaten 50 Kota 

×

Polisi Tangkap Kabid Di Kabupaten 50 Kota 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan di Kabupaten Limapuluh Kota berinisial RP (45) ditangkap Polisi disebuah rumah di Nagari Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota, Jumat 15 Mei 2026 bersama sejumlah orang pria.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap oknum ASN yang mengunakan Baju Kaos Warna Kuning berlogo Dinas Pekerjaan Umum itu dilakukan saat hujan deras. Diduga RN bersama sejumlah pria lainnya telah lama diintai dirumah yang berada di belakang Pasar (Pokan) Jumat, sehingga polisi dengan mudah melakukan penggerebekan.

Saat digrebek, dari empat orang pria tersebut, ada yang coba melarikan diri, namun upaya tersebut sia-sia, ia akhirnya berhasil ditangkap. Penggerebekan/penangkapan dirumah/daerah itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan Polisi atau Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Gusmanto belum memberikan keterangan lebih jauh terkait penangkapan oknum ASN dan penggerebekan dirumah di Kawasan Taeh atau Pakan Jumat itu.

” Iya, memang ada kita kegiatan (pengungkapan kasus Narkoba) di Pasar Pakan Jumat, kita amankan sejumlah orang, termasuk seorang oknum ASN di Kabupaten Limapuluh Kota,”ucap AKP. Gusmanto didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Jhon Hendri dan Kanit 1, Satresnarkoba Polres Payakumbuh, AIPTU. Indra Zega, Jumat 15 Mei 2026.

AKP. Gusmanto meminta untuk bersabar dan menunggu terkait pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan.

” Segera, secepatnya akan kami berikan informasi terkait pengungkapan kasus Narkoba yang baru kami lakukan.”tutup mantan Kapolsek Harau itu.

Dari pantauan dilokasi penggerebekan, rumah yang digrebek itu terus didatangi warga sekitar maupun pengendara yang melintas. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *