Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Mentri Kehutanan Luncurkan IAD HATTA di Kawasan Ekowisata Kapalo Banda Taram

×

Mentri Kehutanan Luncurkan IAD HATTA di Kawasan Ekowisata Kapalo Banda Taram

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Menteri Kehutanan diwakili Plt. Sekjen Kemenhut Mahfudz didampingi Plt. Sekda Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi Usama Putra beserta Direktur lingkup kementerian Kehutanan dan Kepala UPT Kementerian Kehutanan Wilayah Sumbar, melakukan peluncuran Integrated Area Development berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) dan Penanaman Serentak se Provinsi Sumatera Barat di Kawasan Objek Wisata Kapalo Banda (WAKANDA) Nagari Taram Kecamatan Harau, Sabtu 25 Januari 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Plt. Sekjen Kemenhut beserta rombongan disambut hangat oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin beserta forkopimda, Sekda, Perangkat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Camat Harau dan Wali Nagari Taram.

Dalam Sambutannya, Bupati mengucapkan selamat datang kepada Menteri Kehutanan di wakili Plt. Sekjen Kemenhut beserta rombongan.

” Semoga Bapak dan rombongan senang dan betah. karena Kapalo Banda Taram merupakan Master Plan Integrated area Development Terintegrasi dan Adaptif (IAD HATTA), yaitu Dokumen perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu daerah kunjungan wisata di Provinsi Sumatera Barat”, ucap Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa kegiatan Perhutanan Sosial telah dilaksanakan di Kabupaten Lima Puluh Kota, dimana sampai saat ini sudah terbentuk 41 Unit Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 114 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan luas lahan 62.364 Ha. Yang terdiri dari 30 skema Hutan Nagari dan 10 skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Saat ini untuk percepatan peningkatan usaha telah dibentuk 10 KUPS Enterprise berdasarkan komoditi unggulan, diantaranya Ekowisata, Madu Galo-Galo, Kopi, Sereh Wangi, Kerajinan Mansiang, Olahan Makanan, Peternakan, Getah Pinus”, terangnya.

Bupati juga menyampaikan, dengan selesainya Master Plan IAD HATTA diakhir Tahun 2024, Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan salah satu dari 6 daerah yang mendapatkan Inovatif Grant (Hibah Inovatif) sebesar 1,8 Milyar untuk kegiatan Perhutanan Sosial berdasarkan SK Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor 55 Tahun 2024.

“Kunjungan Bapak Menteri Kehutanan dan Bapak Gubernur merupakan motivasi bagi kami dalam membangun Kabupaten Lima Puluh berbasis Perhutanan Sosial”, ucap Bupati.

Sementara itu, Menteri Kehutanan diwakili Plt. Sekjen Kemenhut Mahfudz,  mengucapkan rasa terimakasih dan pengurangan yang tinggi kepada Pemprov Sumbar dan Kabupaten Limapuluh Kota atas terselenggaranya acara peluncuran Integrated Area Development berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) dan Penanaman Serentak se Provinsi Sumatera Barat.

“Kegiatan ini saya nilai sangat penting, sebagai bentuk aksi nyata percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Intagrated Areal Development (IAD) di Provinsi Sumatera Barat dan bagian dari upaya pemerintah untuk merehabilitasi hutan dan lahan secara masif pada areal yang terdegradasi melalui kegiatan penanaman yang akan kita laksanakan secara serentak”, tukasnya.

Selain itu, Menteri Kehutanan juga mengungkapkan program Perhutanan Sosial merupakan salah satu dari kebijakan pemerataan ekonomi dan merupakan program prioritas nasional yang telah mendorong masyarakat untuk mendapatkan akses legal pengelolaan kawasan hutan.

“Provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi yang pertama dalam mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 (satu) Tahun 2024 Tentang Perhutanan Sosial. “Peraturan Daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Sumatera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial”, ucapnya.

Dilanjutkan Menteri, percepatan pembentukan dan pengembangan IAD HATTA Perhutanan Sosial merupakan salah satu strategi percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Pengembangan IAD HATTA dimaksudkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan skala usaha yang berfokus pada pengembangan ekowisata berbasis Perhutanan Sosial dengan tujuan untuk menopang pendapatan nasional melalui pertumbuhan destinasi-destinasi ekowisata”, tukasnya.

Diakhir kegiatan, Plt. Sekjen Kemenhut  Mahfudz didampingi Plt. Sekda Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi Usama Putra serta Bupati Limapuluh Kota Safaruddin  melakukan penanaman pohon serentak serta penyerahan program bantuan Small Grant kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kabupaten Limapuluh Kota senilai 1,8 Milyar Rupiah. (Edw/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *