Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang residivis Narkoba yang masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), kembali ditangkap dalam kasus yang sama, ia (A-S) beralamat di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, ditangkap usai kembali dari Pekanbaru Provinsi Riau untuk menjemput langsung Narkoba jenis sabu dan ganja.
A-S (32) ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis dinihari 5 November 2026 di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kapala Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Barat bersama seorang temannya. Dari penangkapan tersebut ), berhasil diamankan 2 paket besar Narkoba jenis ganja kering yang disimpan dalam tas, beberapa paket kecil serta 6 paket sabu ukuran sedang.
Tak hanya itu, dari penggeledahan lanjutan yang dilakukan Tim yang langsung dipimpinasat Resnarkoba, AKP. Gusmanto, kembali ditemukan paket ganja ukuran sedang yang disimpan tersangka didalam kotak sepatu dirumahnya.
” Iya, kita menangkap seorang residivis Narkoba yang masih menjalani pembebasan bersyarat (PB), tersangka kita tangkap setelah kita dapat informasi bahwa akan ada 2 orang pria yang pulang dari Pekanbaru ke Payakumbuh usai menjemput Narkoba,”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Irwan Andeta melalui Kasat Resnarkoba, AKP. GUSMANTO didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Jhon Hendri dan Kanit 1, IPDA. Aidil, Kamis siang 5 November 2026.
Lebih jauh ia menjelaskan, narkoba jenis ganja sekitar 2 Kg lebih tersebut diamankan dari dalam tas besar yang diletakkan dibagian depan sepeda motor yang digunakan ke Pekanbaru.
” Paket besar Narkoba jenis ganja kita amankan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, narkoba jenis ganja kita amankan dari dalam tas yang sengaja dibawa tersangka dari Kota Payakumbuh ke Pekanbaru,”tambahnya.
Lebih jauh AKP. Gusmanto menjelaskan, tersangka A-S menuju Pekanbaru Riau menggunakan sepeda motor milik temannya berinisial F-H (26) sekitar pukul 8 sehari sebelumnya.
” Tersangka mengakui menuju ke Pekanbaru sekitar pukul 8 malam, mereka menggunakan sepeda motor.”tutupnya.

DIUPAH 200 RIBU
Sementara tersangka F-H yang sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi dan menjalani Rehabilitasi, mengaku akan diberi uang Rp. 200 ribu untuk menemani tersangka A-S ke Pekanbaru.
” Sepeda motor yang digunakan untuk ke Pekanbaru adalah sepeda motor saya, saya dijanjikan akan diberi uang Rp. 200 ribu untuk menemaninya ke Pekanbaru.”aku F-H di Mapolres Payakumbuh saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Hingga saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. (Edw)












