Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Payakumbuh 

×

Lagi, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Payakumbuh 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Setelah dua tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi Murid SD dan Pelajar SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota berinisial MR dan YP yang melakukan Pra Peradilan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Kuasa Hukumnya, M. Nur Idris, SH.MH dan Rekan dari Kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates Bukittinggi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati beberapa waktu lalu, kini satu tersangka lainnya, YA juga melakukan Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Payakumbuh terkait penetapannya sebagai tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Permohonan Praperadilan itu diajukan M. Nur Idris, SH.MH dan Rekan, Senin 30 September 2024. Pengajuan Prapid masing-masing tersangka berbeda jadwal persidangannya. Khusus tersangka MR dan YP digelar Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Jumat 27 September 2024.

” Iya,  sebagai kuasa hukum kita sudah mendaftarkan permohonan Prapid ketiga klien. Permohonan Prapid ketiga tersangka yang kami bagi dalam dua permohonan. Kedua perkara sudah terdaftar di PN Tanjung Pati dalam register No.2/Pid.Pra/2024/Pn.Tjp atas nama MR dan YP dan No. 3/Pid.Pra/2024/PN. Tjp atas nama YA. Untuk permohonan Prapid atas nama MR dan YP mulai digelar, Jumat (27/9) dan atas nama YA digelar, Senin 30 September 2024,” ujar M. Nur Idris.

Lebih jauh ia mengatakan, alasan pengajuan Prapid itu, karena penetapan status tersangka kliennya dilakukan sewenang-wenang tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku, yakni tidak sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP, tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Selanjutnya penetapan kerugian tidak dilakukan oleh BPK atau ahli serta bertentangan No.21/PUU-XII/2014. Harusnya dikumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana baru ditetapkan tersangka.

“ Bukti belum sepenuhnya terkumpul, namun klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian negara belum dihitung oleh BPK atau ahli. Karena sesuai putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 kerugian negara itu harus dapat dihitung nyata dan pasti” Ujar M. Nur Idris. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *