Payakumbuh, Dekadepos.id
Terdakwa Dugaan Pembakar Pasar Blok Barat Payakumbuh akhir Agustus tahun 2025 lalu, Imam Luthfi Fajri panggilan Imam dituntut 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian dalam Sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, sidang tersebut digelar Rabu siang 22 April 2026 di ruang siang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Samping DPRD Kawasan Koto Nan Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Zuryati serta Winalia Oktora, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Imam, Perbuatan terdakwa mengakibatkan pasar blok barat payakumbuh terbakar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap para pedagang korban kebakaran, Tidak ada permintaan maaf dan ganti rugi dari terdakwa terhadap korban kebakaran.
Sementara Hal hal yang meringankan, Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang untuk memperbaiki diri.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi melalui Kasi Intel, Hadi Saputra.
” Iya, tadi dalam persidangan kita (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Imam dengan tuntutan 5 tahun penjara, terbukti dakwaan Alternatif Kesatu “yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana diatur Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.”ucapnya.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, didampingi dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya, serta Panitera, Devi Yanti.
TUNTUTAN TERLALU TINGGI, PH SIAPKAN PEMBELAAN
Sementara Terdakwa Imam melalui Penasehat hukumnya, Nuril Hidayati dan rekan dari Kantor Pengacara/Advokat Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates, menyebut tuntutan terhadap kliennya terlalu tinggi, meski begitu pihaknya akan siapkan pembelaan terhadap Imam.
” Kami akan melakukan pembelaan, kami akan susun materi pembelajaran dan akan pelajari juga tuntutannya. Terlalu berat (tuntunan) itu pastinya,”ucapnya usai persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga hadirkan sejumlah saksi. Sidang dengan agenda pembuktian dari JPU itu menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak, pedagang Pasar, Polisi serta masyarakat.
Dalam Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Payakumbuh Jalan Soekarno-Hatta Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin 2 Maret 2026, terdakwa Imam Luthfi panggilan Imam yang menggunakan kemeja putih didampingi Nuril Hidayati dan rekan dari Kantor Pengacara/Advokat Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates. Selain itu juga terlihat hadir sejumlah anggota keluarga Imam.
Saksi Detriari, pedagang yang juga korban kebakaran, dalam keterangannya dihadapan Mejelis Hakim menyebutkan beberapa hal, diantaranya ia mengetahui Pusat Pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh terbakar setelah diberitahu anaknya. Setelahnya ia bergegas menuju Pasar dan melihat titik api.
” Saya tahu Pasar (Blok Barat) terbakar setelah diberitahu anak saya, setelah beberapa menit berada di Pasar, api terus membesar, api pertama kali saya lihat dari Toko Emas Rambuti di bagian atas,”ucapnya.
Detriati juga menambahkan, akibat peristiwa itu, ia menderita kerugian milyaran rupiah.
” Kerugian saya mencapai 2 M, toko dan gudang serta lainnya terbakar. Terkait peristiwa itu, saya juga membuat laporan Polisi, dan belum ada orang yang dicurigai,”tambahnya.
Sementara saksi lainnya yang merupakan anggota Kepolisian, menyebutkan bahwa ia mengenal terdakwa Imam, satu tahun lalu, terdakwa juga diketahui ngelem (menghisap lem) dari informasi masyarakat.
” Saya sudah kenal terdakwa 1 tahun, kalau kenal, sekedar bertemu di Pasar.
saya dapat informasi dari lingkungan pasar bahwa terdakwa sering menggunakan lem. Saat diatas mobil (usai diamankan) saya sempat tanya terbakar atau dibakar, keterangan nya (imam) tidak sengaja terbakar,”sebut anggota Polisi dengan panggilan Linus itu.
AIPTU. Serlinus (Linus) juga menambahkan, ia berada di lokasi kebakaran sekitar pukul 04.45 Wib, titik api menurutnya berasal dari gonjong (atap) bangunan ex. Aprilia.
” Saat kejadian /sebelumnya memang hujan, terdakwa ceritakan di pakai lem bersama kawan dan bakar sampah karena dingin, dia sering kesana, bahkan ada tidur disana. titik awal di gonjong Aprilia.”ucapnya saat memberikan keterangan.
Sementara terdakwa Imam, mengaku keberatan terhadap keterangan beberapa saksi, diantaranya terkait aktivitas yang ia lakukan saat terekam kamera cctv.
” Dalam rekaman CCTV saya bukan sedang menelepon, tapi sedang ngelem.”ujar Imam yang membenarkan pria yang ada dalam rekaman CCTV pedagang itu adalah dirinya.
Salam sidang itu, JPU juga hadirkan beberapa barang bukti, diantaranya Handphone Terdakwa, Flashdisk. (Edw)















