Payakumbuh, Dekadepos.id
Sehari pasca melakukan Sosialisasi dan Assessment Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP. Gusmanto melalui Phantom Squad Satresnarkoba langsung tancap gas menangkap dua pria yang diduga tengah pesta Narkoba di BWS V Kawasan Batang Agam Kecamatan Payakumbuh Barat pada Kamis dinihari 9 April 2026, ketua tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, bahkan satu diantaranya masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
Penangkapan terhadap kedua tersangka, DV (50) dan rekannya BL (36) itu dipimpin langsung KBO. Satresnarkoba, IPDA. Jhon Hendri didampingi Kanit Idik, AIPDA. Indra Zega. Saat ditangkap, kedua residivis Narkoba itu tengah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, karena tidak menduga akan digrebek, keduanaha dengan mudah ditangkap.
Meski semula mengelak dan membantah mengkonsumsi/pesta Narkoba, akhirnya mereka mengakui perbuatannya, termasuk mengakui masih adanya 1 paket sabu yang disimpan dalam saku jaket.
” Iya, kita melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan menggerebek dua orang residivis yang diduga tengah pesta Narkoba di Kawasan Batang Agam,”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Gusmanto didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Jhon Hendri didampingi Kanit Idik, AIPDA. Indra Zega, Kamis siang 9 April 2026 di Mapolres Payakumbuh.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 WIB, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram, 1 buah kaca pirek berisi residu sabu, 1 set alat hisap (bong), 1 unit Handphone serta beberapa barang bukti pendukung lainya.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kemudian dibawa ke kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
” Usai diamankan dan kita lakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan lainnya, kedua tersangka kita bawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.”tutup AKP. Gusmanto. (Edw)















