Payakumbuh, Dekadepos.id
Pasca penetapan dan penahanan terhadap tiga (3) orang rekanan dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid Sekolah Dasar (SD) dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam Kasus yang merugikan keuangan Negara mencapai 1.144.161.195 hasil penghitungan BPKP.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 usai menetap dan menahan tiga tersangka
YA, Direktur CV. Satu Pilar Mumtaza serta Direktur CV. Mustika berinisial MR dan Kuasa Direkturnya berinisial YP.
Dua dari tiga tersangka MR dan YP langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari kedepan, sementara satu tersangka berinisial YA yang tengah hamil tua jadi tahanan Kota San tidak dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh.
” Iya, itu kita lihat dari perkembangan penyidikan selanjutnya, akan kita kembangkan nanti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujarnya.
Lebih jauh Abu Abdurahman menyebutkan bahwa ketiganya menjadi tersangka terkait Pengadaan Seragam Sekolah dalam dugaan kemahalan harga atau kelebihan bayar.
” Dugaan Korupsi untuk sementara ini berdasarkan dari hasil penghitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP yaitu adanya dugaan dalam kemahalan harga atau kelebihan bayar,” jelas Abu.
Penetapan ketiga Rekanan itu dilakukan setelah Penyidik PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan pemeriksaan, ekpose dan rapat tim.
” Awalnya mereka kita panggil sebagai saksi, dan setelah melakukan pemeriksaan, ekpose dan rapat tim menetapkan ketiganya jadi tersangka.” Tutup Abu.
Sebelumnya pada 7 Maret 2024 lalu, terkait Kasus dugaan Korupsi tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kab. 50 Kota di Jalan Raya KM 7 Kawasan Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor yang dipimpin Afri Efendi tersebut mengejutkan pegawai yang tengah bekerja, namum mereka tidak bisa berbuat banyak dan hanya melihat petugas yang tengah bekerja.
Selain Dokumen, penyidik juga mengamankan seragam dan sepatu yang tak lagi lengkap sisa dari pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, barang-barang tersebut diamankan dari bagian gudang
Pihak Kejaksaan sebelumnya juga beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi untuk menjalani pemeriksaan.(Edw)













