Payakumbuh, Dekadepos.id
Tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh menghentikan Penyidikan Kasus Dugaan Money Politik dalam PILKADA Kota Payakumbuh yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh. Dihentikannya kasus dugaan Money Politik yang sebelumnya dilaporkan Tim Pasangan Calon (PASLON) Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra dan Tim ke BAWASLU Kota Payakumbuh itu karena terlapor tak kunjung menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Satreskrim) meski telah dua kali dilakukan.
Dihentikannya Penyidikan tersebut karena Penanganan tindak Pidana Pemilu dengan batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum. Tidak hanya Kasus yang telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh itu yang telah dihentikan, beberapa laporan dugaan Money Politik lainnya juga tidak bisa diteruskan dari BAWASLU hingga ke tingkat GAKKUMDU karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Dihentikannya Penyidikan tersebut diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman di Kantornya di Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.
” Iya, setelah secara resmi kami melaporkan kasus dugaan Money Politik tersebut ke SPKT Polres Payakumbuh pada tanggal 4 Desember, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Payakumbuh (Tim GAKKUMDU) dalam perjalanannya sudah maksimal melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap calon tersangka, namun tidak hadir,” ucap Aan.
Lebih lanjut Aan mengatakan, pihak Kepolisian yang merupakan bagian dari Tim GAKKUMDU tidak saja melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor, namun juga melakukan menerbitkan surat perintah membawa calon tersangka, namun faktanya tersangka tidak hadir.
” Kepolisian (Satreskrim) yang merupakan bagian dari Tim GAKKUMDU tidak saja melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor/calon tersangka, namun juga melakukan menerbitkan surat perintah membawa calon tersangka, Tim juga melakukan pemantauan dan menkonfirmasi keberadaan calon tersangka pada tetangga, namun faktanya tersangka tidak hadir, dan batas waktu Penyidikan 14 hari telah habis pada Senin kemarin, maka perkara tindak Pidana ini dihentikan demi hukum,” tambahnya.
Aan juga menambahkan, Tim Kepolisian yang melakukan pemantauan dan mencari terlapor juga tidak mendapatkan yang bersangkutan saat mendatangi rumahnya.
Sebelumnya dalam PILKADA Kota Payakumbuh terdapat 7 laporan dugaan Money Politik yang dilaporkan ke BAWASLU. 1 laporan sampai ke tahap Penyidikan dan dilaporkan BAWASLU hingga ke SPKT Polres Payakumbuh, sementara 6 laporan lainnya (4 diregister, 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil).
” Beberapa waktu lalu ada 7 laporan ke BAWASLU, 1 laporan sampai ke tahap Penyidikan dan dilaporkan BAWASLU hingga ke SPKT Polres Payakumbuh, sementara 6 laporan lainnya (4 diregister, 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil). 4 laporan yang diregistrasi itu saat dilakukan pembahasan ternyata lemah karena bukti dan saksi sehingga tidak diteruskan ke Sentra GAKKUMDU.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang terlapor dalam kasus dugaan Money Politik dalam PILKADA Kota Payakumbuh yang telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan. Terkait kondisi itu (Polisi) yang juga merupakan bagian Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh bakal melakukan upaya lain untuk menghadirkan terlapor tersebut.
Terlapor dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada Kamis, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang. Begitu juga saat pemeriksaan kedua pada Jumat lalu, terlapor juga tak kunjung hadir atau datang ke Mapolres Payakumbuh.
” Dia (terlapor) tidak datang memenuhi panggilan kita pada hari Kamis lalu, dan meminta hadir Jumat, namun kami tunggu hingga malam tak kunjung datang juga,” ucap AKP. Doni Pramadona, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh yang juga anggota GAKKUMDU Kota Payakumbuh, Senin sore 16 Desember 2024.
Lebih jauh Doni menyebutkan bahwa terlapor diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
” Untuk terlapor kita periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Dia sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kita,” tambahnya.
Sementara terkait tidak hadirnya terlapor memenuhi pemeriksaan, AKP. Doni menyebutkan akan ada upaya lainnya untuk menghadirkan terlapor.
” Masih ada upaya lainnya untuk menghadirkan terlapor.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra melalui Kuasa Hukum melaporkan sejumlah kasus dugaan Money Politik yang diduga dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) dan Tim dalam PILKADA Kota Payakumbuh yang digelar 27 November lalu.
Dari sejumlah laporan itu, satu diantaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Sentra GAKKUMDU, selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap Pelapor dan terlapor serta Saksi-saksi di GAKKUMDU, dugaan Money Politik itu dilaporkan ke Polres Payakumbuh karena merupakan Tindak Pidana Pemilihan. (Edw)















