Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto Pindah Tugas

×

Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto Pindah Tugas

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Satu tahun tujuh bulan bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto pindah tugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Slamet, mantan Kajari Enrekang Sulawesi Selatan (Sulsel) mohon pamit sekaligus minta maaf dan berterimakasih kepada seluruh pihak di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menyebut dukungan masyarakat serta Pemerintah Kota Payakumbuh maupun Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sangat mendukung terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sementara kepada Jajaran kejaksaan Negeri Payakumbuh, ia berharap tetap menjalin kerjasama yang baik dengan berbagai pihak dalam menjalankan tugas.

Sementara terkait kasus, selama menjabat orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet melalui Seksi Pidana Khusus berhasil menuntaskan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah gratis bagi ribuan peserta didik di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, saat ini Pembangunan Kantor baru Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Simpang Benteng hampir rampung.

“Iya, terima kasih atas dukungan masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota selama saya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Kami berharap dukungan bisa terus diberikan kepada institusi Kejaksaan kedepannya,” ucap Kejari Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto, Selasa siang 20 Mei 2025 didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra dan Kasi Pidum, Yudhi Saputra di Kantor Kejaksaan Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.

Lebih jauh Slamet menyebutkan, terkait Restorative Justice (RJ) atau Penyelesaian perkara diluar pengadilan pada tahun 2024 lalu terdapat 1 perkara, sementara pada tahun 2025 ini ada beberapa perkara yang dimediasi, namun tidak berhasil.

” Tahun lalu ada 1 perkara yang diselesaikan melalui RJ, untuk tahun ini ada beberapa perkara yang kita coba mediasi atau RJ, tapi tidak berhasil karena beberapa pihak tidak mau berdamai,” Jelas Kejari. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *