Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Dugaan Money Politik dalam PILKADA Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota 27 November lalu masuk dalam tahap Penyidikan. Setelah melakukan rangkaian Pemeriksaan atau klarifikasi, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan Dugaan Money Politik tersebut ke Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Minggu 15 Desember 2024.
Money Politik yang diduga dilakukan Pasangan Calon (PASLON) Nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) dan Tim itu sebelumnya dilaporkan oleh PASLON Nomor 2, Safarudin-Darman Sahladi melalui kuasa hukumnya atau Pelapor, Surya Candra ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Laporan Nomor : 001/REG/LPPB/KAB/03.10/XII/2024 dengan terlapor Adi Surya Purnomo dan Erni Yusnita merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan Ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan.
” Iya, status Laporan Dugaan Money Politik di PILKADA 50 Kota sudah kita tempel di papan pengumuman, kita juga sudah membuat laporan (LP) ke Pihak Kepolisian,” ucap anggota BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Senin siang 16 Desember 2024.
Lebih jauh Ismet mengatakan, pasca Pelaporan ke Kepolisian yang dilakukan, proses selanjutnya untuk Penyidikan akan dilakukan oleh Kepolisian.
” Proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan atau didalami oleh pihak kepolisian.” Tambahnya.
Ismet juga menyebutkan, saat ini GAKKUMDU juga masih terus melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor dan saksi.
” Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelapor.” Tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu.
Selain melaporkan dugaan Money Politik ke BAWASLU, PASLON Safarudin-Darman Sahladi yang perolehan suaranya menempati posisi kedua dalam PILKADA yang digelar 27 November lalu, juga mengajukan permohonan Sengketa PILKADA ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Edw)















