LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Panitia Khusus atau Pansus yang dibentuk DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menyampaikan 12 rekomendasi, sebagai bahan perubahan sementara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Ranperda ini adalah inisiatif DPRD yang masuk lewat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan disepakati dengan pemda.
Ke-12 rekomendasi tersebut, dibacakan dan diserahkan Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada Wakil Ketua DPRD H.M. Fadhil Abrar, dan Ketua DPRD Doni Ikhlas, dihadapan Wabup Ahlul Badrito Resha, dalam rapat paripurna DPRD, Senin sore (15/6/2026), atau menjelang pergantian tahun baru 1447 Hiriyah ke 1448 Hijriyah.
Dalam kesempatan ini, dua pansus lainnya di DPRD, yakni Pansus PAD diwakili Taufik Hidayatullah Ihsan, dan Pansus Ranperda Trantibum diwakili Pen Yul Hasni, juga menyampaikan laporan dan rekomendasi dari masing-masing Pansus.
“Laporan dan rekomendasi itu, tentu tak hanya disampaikan ke pemda. Tapi dijadikan bahan finalisasi akhir dua Ranperda inisiatif DPRD,” kata Doni Ikhlas.
Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, menyebutkan, ke-12 rekomendasi yang disampaikan Pansus, merupakan hasil pembahasan, rapat kerja, dan konsultasi. Pansus ini, dikoordinatori HM Fadhil Abrar, dengan wakil ketua Hendri SAg, anggota Ferry Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati A.Md, H Chandra SH, Prima Maifirson SPD MPD, Syafril, Siska, H. Yuliansof , dan H Mulyadi ST MT.
Adapun 12 rekomendasi yang disampaikan Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah adalah, pertama, mencantumkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan PP 48/ 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dalam konsideran “Mengingat” pada Ranperda ini. Kedua, menambahkan frasa “termasuk pendidikan diniyah nonformal dan pendidikan diniyah informal” dalam Pasal 1 Ayat 8 Ranperda ini.
“Ketiga, menambahkan frasa “dan Pendidikan Diniyah” dalam Pasal 1 Ayat 13 Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Keempat, menambahkan frasa “TPQ,TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim”, sebagai pendidikan diniyah jalur nonformal dalam Pasal 6 Ayat 4,” kata M. Fajar Rillah Vesky, yang menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus ini.
Kelima, Pansus DPRD merekomendasikan, dalam Pasal 6 Ayat 5 Ranperda ini, ditambahkan frasa “pendidikan diniyah pada jalur informal diselenggarakan dalam bentuk Surau, Lembaga Didikan Subuh, dan Subuh Mubarakah atau jalur pendidikan keagamaan Islam lainnya yang terdapat dilingkungan dan keluarga”. Penambahab ini untuk melegitimasi surau dan didikan subuh sebagai lembaga pendidikan informal khas daerah.
Keenam, Pansus merekomendasikan penambahan frasa “Dapat” pada Pasal 5, Pasal 21, Pasal 24 Ayat 2, Pasal 25 Ayat 1, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 34 Ayat 1, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 37 Ayat 2, Pasal 37 Ayat 2, dan Pasal 38 Ayat 1 dalam Ranperda Limapuluh Kota Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. “Penambahan frasa “Dapat” ini demi mempertimbangkan kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah (KKD),” kata Fajar.
Ketujuh, Pansus DPRD merekomendasikan, penambahkan frasa bantuan beasiswa santri dan beasiswa pendidik/tenaga kependidikan, bantuan fasilitasi pesantren ramah anak, fasilitasi pesantren sehat, bantuan fasilitasi pengurusan PBG/SLF, dan bantuan intensif/honor bagi pendidik/tenaga pendidik di lingkungan pesantren, dalam Pasal 21 Ayat 2. Ini sesuai aspirasi yang berkembang dan konsultasi dengan Kemenag-RI.
Kedelapan, menghapus Pasal 22 tentang pembentukan Dewan Masyayikh, dalam Ranperda ini, karena Dewan Masyayikh ini hanya terdapat di tingkat nasional dan tidak ada di kabupaten/kota. Sebagai gantinya, Pansus merekomendasikan dibuatnya Pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, yang terdiri dari unsur Pemda, Kemenag, kalangan pesantren/diniyah, profesional dan pemangku kepentingan.
Kesembilan, Pansus DPRD merekomendasikan mencantumkan atau menambahkan frasa “sesuai kemampuan keuangan daerah” pada Pasal 24 Ayat 2 Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Kesepuluyh, mengganti frasa “ula” menjadi frasa “awaliyah” dalam Pasal 29 Ayat 3 Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Kesebelas, Pansus merekomendasikan penambahan frasa “yayasan/organisasi” pada Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 1 Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. Dan keduabelas, Pansus merekomendasikan, penambahan frasa “pemerintah daerah dan pemerintah nagari” dalam Pasal 35 Ranperda Limapuluh Kota Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah. (DS)















