Scroll untuk baca artikel
Politik

Terlapor Dugaan Money Politik di PILKADA Kota Payakumbuh Mangkir Pemanggilan 

×

Terlapor Dugaan Money Politik di PILKADA Kota Payakumbuh Mangkir Pemanggilan 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Seorang terlapor dalam kasus dugaan Money Politik dalam PILKADA Kota Payakumbuh yang telah dilaporkan ke Polres Payakumbuh oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan. Terkait kondisi itu (Polisi) yang juga merupakan bagian Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh bakal melakukan upaya lain untuk menghadirkan terlapor tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya terlapor dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada Kamis, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang. Begitu juga saat pemeriksaan kedua pada Jumat lalu, terlapor juga tak kunjung hadir atau datang ke Mapolres Payakumbuh.

” Dia (terlapor) tidak datang memenuhi panggilan kita pada hari Kamis lalu, dan meminta hadir Jumat, namun kami tunggu hingga malam tak kunjung datang juga,” ucap AKP. Doni Pramadona, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh yang juga anggota GAKKUMDU Kota Payakumbuh, Senin sore 16 Desember 2024.

Lebih jauh Doni menyebutkam bahwa terlapor diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

” Untuk terlapor kita periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Dia sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kita,” tambahnya.

Sementara terkait tidak hadirnya terlapor memenuhi pemeriksaan, AKP. Doni menyebutkan akan ada upaya lainnya untuk menghadirkan terlapor.

” Masih ada upaya lainnya untuk menghadirkan terlapor.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra melalui Kuasa Hukum melaporkan sejumlah kasus dugaan Money Politik yang diduga dilakukan Pasangan Calon Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman dan Tim dalam PILKADA Kota Payakumbuh yang digelar 27 November lalu.

Dari sejumlah laporan itu, satu diantaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Sentra GAKKUMDU, selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap Pelapor dan terlapor serta Saksi-saksi di GAKKUMDU, dugaan Money Politik itu dilaporkan ke Polres Payakumbuh karena merupakan Tindak Pidana Pemilihan. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *