Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Tim Biddokkes Polda Sumbar dan Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Padang didampingi Polres 50 Kota serta Polsek Guguak yang melakukan Ekshumasi atau proses penggalian mayat terhadap bayi hasil Aborsi yang diduga dilakukan guru Honorer berinsial RA warga Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, menemukan adanya Resapan Darah di kepala pada Bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia 5 bulan itu.
Pasca Ekshumasi, akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium untuk memastikan apakah bayi itu bernafas saat dilahirkan atau tidak. Mendukung pemeriksaan itu, Tim juga mengambil paha dan tulang paha kanan bayi untuk dibandingkan dengan ibunya (tersangka RA).
Tim yang melakukan Ekshumasi juga belum bisa memastikan penyebab kematiannya. Hal tersebut diungkapkan di lokasi usai Ekshumasi, Sabtu siang 26 April 2025.
” Untuk memastikan apakah bayi dikubur sebelum atau sesudah meninggal akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium, sekarang kami belum bisa mengambil kesimpulan,” ucap dr. Eka Purnama Sari didampingi dr. Insil Pendri Hariyani.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk kesimpulan sementara hasil pemeriksaan dilokasi disebut terdapat adanya Resapan Darah di kepala bayi.
” Ada resapan darah dikepala. Kalau gunakan obat-obatan untuk memaksa bayi keluar bisa menyebabkan resapan Darah di kepala. Untuk periksa lanjutan kita ambil paru dan tulang paha kanan,” jelas dr. Insil.
Dari hasil pemeriksaan, usia bayi tersebut diperkirakan 5 bulan. hasil pemeriksaan di Laboratorium diperkirakan hingga 1 bulan.
” Usia bayi sekitar 5 bulan. Untuk hasil pemeriksaan Laboratorium paling lama 1 bulan dan paling cepat 2 Minggu.” Tutupnya.
TERUS DALAMI KASUS, POLISI BELUM PASTIKAN TAMBAHAN TERSANGKA
Sementara Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi menyebutkan bahwa pasca Ekshumasi, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan Aborsi yang diduga dilakukan guru Honorer yang telah jadi pegawai P3K itu.
” Kami akan mendalami penyelidikan, apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini,” ucap IPTU. Repaldi didampingi Kapolsek Guguak, AKP. Doni Prama Dona.
IPTU. Repaldi menjelaskan, dari kasus/perkara itu pihaknya juga telah meminta keterangan 5 orang saksi.
” Kita sudah minta keterangan dari 5 orang saksi dari perkara ini, dari saksi sementara belum ada indikasi jadi tersangka. Jadi tersangka baru satu orang.” Tutupnya. (Edw)















