Scroll untuk baca artikel
Berita

Balap Liar, Satlantas Polres 50 Kota Kandangkan Belasan Kendaraan 

×

Balap Liar, Satlantas Polres 50 Kota Kandangkan Belasan Kendaraan 

Sebarkan artikel ini
Warga atau Pengendara Roda Yang Terjaring Penertiban Oleh Satlantas Polres 50 Kota, Mengganti Knalpot Racing Dengan Knalpot Standar.
Warga atau Pengendara Roda Yang Terjaring Penertiban Oleh Satlantas Polres 50 Kota, Mengganti Knalpot Racing Dengan Knalpot Standar.

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Belasan Kendaraan Roda Dua (R2) berbagai merek dijaring Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres 50 Kota di Kawasan Sawah Bandang Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, kendaraan tersebut dijaring dalam Razia Balap yang digelar akhir pekan lalu menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap aksi yang membahayakan masyarakat dan pengendara yang melintas di kawasan itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Puluhan kendaraan itu, umumnya tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan menggunakan kendaraan brong atau knalpot racing. Usai dijaring, kendaraan itu dibawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk proses selanjutnya.

Nantinya, belasan kendaraan itu bakal ditahan selama 2 bulan untuk memberikan efek jera sekaligus harus dilengkapi oleh pemiliknya saat diambil nantinya.

” Iya, kita mengamankan belasan kendaraan dari aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di Sawah Bandang. Kendaraan ini kita amankan

akhir pekan lalu,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas, IPTU. Zarwiko Irzal didampingi Kanit Turjawali, IPDA. Yoza Prima dan Kanit Gakkum, Senin pagi 28 April 2025.

Lebih jauh IPTU. Zarwiko menjelaskan, belasan kendaraan yang diamankan itu umumnya tidak lengkap, selain itu juga menggunakan knalpot racing atau brong.

” Umumnya kendaraan yang terjaring memang tidak lengkap. Tidak memiliki nomor polisi, tidak ada kaca spion, telah dimodifikasi dan menggunakan knalpot racing atau tidak standar,” tambahnya.

Belasan kendaraan yang dijaring tersebut dikandangkan di Mapolres 50 Kota selama 2 bulan sesuai perintah Kapolres.

” Kendaraan hasil razia balap liar yang kita lakukan, akan kita kandangkan/tahan selama 2 bulan karena merupakan atensi dari Kapolres.” Tutupnya.

Razia Balap liar yang dilakukan pihak kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat. Yadi (45) warga Kecamatan Lareh Sago Halaban yang kerap melewati Kawasan Sawah Bandang, tempat sejumlah remaja melakukan Balap Liar pada sore hari.

” Kami apresiasi, sebab aksi balap liar yang dilakukan membahayakan masyarakat atau pengendara yang kerap melewati Sawah Bandang. Semoga razia yang dilakukan bisa menjadikan mereka jera.” Harapnya.

Tidak hanya menertibkan aksi Balap Liar, Satlantas Polres 50 Kota juga kerap menertibkan Pengendara yang tidak menguntungkan kendaraan yang tidak sesuai aturan, termasuk kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *