Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ilson Cong kembali menyayangkan terjadinya prosesi adat di Minangkabau yang melibatkan orang yang bukan beragama Islam, apalagi menggunakan baju kebesaran adat Minangkabau. Hal tersebut (Prosesi tersebut) jika terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepannya.
Apa yang terjadi hari ini menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat itu, perlu menjadi perhatian serius banyak pihak, agar kedepannya Minangkabau tidak semakin hancur.
” Kondisi di daerah kita krusial, bukan main-main, hari ini (maaf) terjadi di Kabupaten 50 Kota, orang yang tidak jelas agamanya, malah dilaksanakan prosesi adat,”ucap Politisi Partai Nasdem itu saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Minggu pagi, 18 Oktober 2026 di Gedung IPHI Tanjung Pati Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Lebih jauh mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu, menjelaskan bahwa, apa yang terjadi di Hulu Aia Kecamatan Harau beberapa waktu lalu, diharapkan tidak berulang dimanapun di Minangkabau, ia juga menyebutkan bahwa prosesi adat yang terjadi di Ulu Aia tidak sah.
” Kita tidak ingin ini berulang apa yang terjadi di Ulu Aia, ini tidak sah (prosesi adat), kita sudah melahirkan petisi dan rekomendasi terkait kondisi yang terjadi,”ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia menjadi Polemik karena dalam prosesi adat yang digelar Senin 21 September 2026 itu, melibatkan dua orang bapak dan anak warga Riau bergelar Datuak yang menggunakan Baju kebesaran adat Minangkabau dan diduga tidak beragama Islam.
Prosesi adat tersebut memantik kemarahan Puluhan tokoh adat, agama dan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota, mereka memberikan somasi, petisi, rekomendasi serta pernyataan sikap kepada banyak pihak terkait polemik peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia itu.
Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Fadli Junaidi berharap apa yang terjadi di Nagari Hulu Aia, tidak terjadi lagi kedepannya.
” Kita membaca diberbagai media terkait kondisi di Hulu Aia, kita harap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang memalukan seperti ini. Kita juga khawatir dengan persoalan LGBT dan Narkoba saat ini,”ujarnya.
Fadli juga ingatkan orang tua agar maksimal dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama yang berada di luar daerah.
” Kami ingatkan orang tua untuk selalu mengawasi dan anak-anak mereka, terkait kondisi hari ini yang sangat memprihatikan, sebab mereka adalah pewaris kita kedepannya.”tutupnya.
Mantan Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang juga Ketua Forum Revitalisasi
Kedaulatan Masyarakat Adat Minangkabau Luak 50, menyebutkan bahwa prosesi adat yang terjadi di Ulu Aia yang melibatkan bapak dan anak yang bukan beragama Islam, telah menimbulkan protes.
” Atas peristiwa itu terjadi perdebatan, protes, kita mendesak Pemerintah Daerah dan Stakeholder holder untuk memberikan pembinaan, dan alhamdulilah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, cepat merespon persoalan ini,”ujarnya.
Camat Harau, Faizil Aziz saat memberikan sambutan dalam kegiatan yang juga dihadiri dua mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, Ismardi, Kakan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, Dedi Permana, juga hadir Niniak mamak, Bundo Kanduang, Tokoh adat dan Agama, menyebut bahwa Perda Nomor 6 sebetulnya telah lama ada, namun masyarakat kita masih banyak yang malas untuk membaca.
” Masyarakat kita malas baca, dan suka dengar masyarakat, sehingga itu dasar kegiatan ini digelar, ini sudah sering digelar, terutama terkait kondisi saat ini terkait kondisi Lembaga Adat Minangkabau,”ucapnya.
Ia juga apresiasi dan berterima kasih dengan Sosialisasi yang digelar untuk kembali mengingatkan masyarakat.
” Terima kasih Bapak ilson Cong, yang kembali ingatkan, Perda ini telah ada lama, bahkan sudah 12 tahun.”tutupnya.
Dalam Peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 6 tahun 2024 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, terdapat beberapa point penting, diantaranya meningkatkan sumber daya manusia pemangku adat; meningkatkan peran lembaga adat dalam pelestarian nilai budaya Minangkabau; memperkuat nilai budaya Minangkabau dalam kehidupan masyarakat; dapat diwariskan dari generasi sekarang ke generasi mendatang.
Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau itu menghadirkan Budayawan sekaligus penulis buku Budaya Alam Minangkabau (BAM), Yulfian “Yum” Azrial sebagai Narasumber. (Edw)












