Payakumbuh, Dekadepos.id
Tidak hanya Fraksi Golkar Bintang Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh yang menyoroti sejumlah hal dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh atas Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh Terhadap 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Senin pagi 15 Juni 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Juga menyoroti sejumlah hal melalui Pemandangan Umum yang dibacakan Juru Bicara Fraksi, Firman Salasa. Politisi PAN dari Daerah Pemilihan (DAPIL) 2, Kecamatan Payakumbuh Utara dan Latina itu menyebutkan Fraksinya menerima dan menyetujui secara prinsip Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025.
” Fraksi PAN menerima dan menyetujui secara prinsip Ranperda ini (Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut, dengan beberapa catatan dan harapan, diantaranya percepat pembangunan pasar tradisional, penataan pasar Ibuah, pengadaan kendaraan listrik harus didasarkan kebutuhan jika menggunakan anggaran daerah,”ucap Firman saat membakar Pemandangan Fraksi Partai berlambang Matahari terbit itu.
Ia juga mengatakan, pengadaan kendaraan listrik harus disusun dengan perencanaan yang matang dan didasarkan pada kebutuhan nyata, sehingga tidak mengurangi Alokasi Kebutuhan Masyarakat.
” Jika menggunakan anggaran daerah, harus selaras dengan skala prioritas pembangunan daerah agar tidak mengurangi alokasi untuk kebutuhan pokok masyarakat,”tukuknya.
DORONG PENGGUNAAN JASA KONTRUKSI LOKAL DAN SOROTI PELANTIKAN DIREKTUR PDAM
Fraksi Partai PAN juga menyoroti sejumlah hal lainnya, diantaranya pengunaan jasa Kontruksi/Kontraktor lokal dan berbagai proyek serta pelantikan Direktur Air Minum Tirta Sago (PDAM) Kota Payakumbuh.
” Dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai APBD, kami mendorong pemerintah memprioritaskan jasa konstruksi lokal. Hal ini bertujuan agar putaran ekonomi tetap berjalan di wilayah kita dan manfaat pembangunan dapat langsung dirasakan oleh warga Kota Payakumbuh. Sementara terkait pelantikan Direktur PDAM, Fraksi PAN menyesalkan dan memandang sangat serius pelantikan yang dilakukan,”ucapnya.
Hal tersebut menurut Fraksi PAN, karena Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh masih berlaku.
” Perlu kami tegaskan kembali bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 adalah hukum yang masih berlaku dan mengikat sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah perubahannya melalui mekanisme yang sah bersama DPRD. Secara jelas diatur bahwa Pimpinan PDAM terdiri dari Direktur Utama, Direktur Teknik, dan Direktur Umum & Keuangan (total 3 orang). Fraksi PAN menyesalkan dan memandang sangat serius tindakan yang telah dilakukan yaitu pelantikan Direktur PDAM dengan susunan hanya 1 (satu) orang, yang dilakukan sebelum Ranperda ini (Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh) disepakati dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,”tambahnya.
Pelantikan Direktur PDAM yang dilakukan menurut Fraksi PAN Kota Payakumbuh telah melanggar ketentuan, mengabaikan kewenangan DPRD sebagai lembaga Legislatif.
” Tindakan ini (pelantikan) Melanggar ketentuan hukum yang sedang berlaku, Mengabaikan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki hak dan kewajiban membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah. Menciptakan preseden buruk dimana eksekutif dapat mengubah aturan main sepihak tanpa melalui prosedur yang benar. Kami bertanya, jika Perda yang dibuat bersama bisa dilanggar begitu saja, bagaimana ke depan kita membangun kepercayaan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),”tanyanya.
Meski menyoroti dan memberikan catatan terhadap tiga buah Ranperda tersebut (1. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, 2. Ranperda tentang Mars payakumbuh dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta sago Kota Payakumbuh) Fraksi PAN menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ketingkat berikutnya.
” Menerima dan menyetujui secara prinsip ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tingkat berikutnya; Mengharapkan agar seluruh catatan, masukan, dan saran yang disampaikan dapat dijadikan bahan pertimbangan dan perbaikan naskah ranperda;Berkomitmen untuk mengawal pembahasan agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya bermanfaat, adil, dan sesuai dengan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.”tutupnya. (Edw)















