Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang warga RW 4 RT 01 Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat diduga diamankan anggota Densus 88 Mabes Polri, pria berinisial IK itu diduga diamankan pada Selasa siang 19 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Simpang Tiga Jalan Riau Depan Kawa Da Ong.
Pria kelahiran 1973 yang merupakan Pedagang itu didiga diamankan Anggota Densus saat menuju Pasar untuk membeli Daun Pepaya menggunakan sepeda motor. Usai diamankan, Denai didampingi anggota Polisi dari Polres Payakumbuh melakukan penggeledahan dirumah IK yang hanya berjarak puluhan meter dari lokasi ia diamankan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, penggeledahan yang dikawal anggota Polres Payakumbuh serta anggota Densus bersenjata lengkap itu disaksikan Puluhan warga sekitar. Dari penggeledahan itu juga disebutkan sejumlah barang dibawa dari rumah itu.
” Iya, informasinya sekitar pukul 15.00 Wib ia (IK) ditangkap disimpang tiga Ibuah. Dari situ Polisi mendatangi kediamannya dan dikawal banyak Polisi, termasuk anggota Densus bersenjata,” ucap seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Lebih jauh ia menyebutkan bahwa, dia tidak mengetahui barang apa saja yang diamankan dirumah tersebut, ia juga tidak melihat IK saat dilakukan penggeledahan.
” Tidak, saya tidak tahu barang apa saja yang dibawa, pengeledahan dilakukan sekitar 1,5 Jam,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa IK telah tinggal dirumah tersebut selama belasan tahun bersama istri dan dua orang anaknya.
” Saya tinggal disini sudah tinggal belasan tahun, dan ia (IK) juga telah tinggal disini juga. Untuk pekerjaan sehari-harinya saya kurang tahu.” Tutup pria yang berprofesi sebagai pedagang harian itu.
Penangkapan terhadap warga Kota Payakumbuh oleh Densus 88 bukan kali ini saja terjadi, beberapa tahun sebelumnya hal serupa juga pernah terjadi. Penangkapan dilakukan diberbagai tempat/Kelurahan di Kota Payakumbuh. (Edw)















