Payakumbuh, Dekadepos.id
Tim Gabungan Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan BNNP Provinsi Sumatera Barat serta BNNK Kota Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka pengedar Obat Keras jenis Pil Hexymer dan Pil Alprazolam (Zolam). Keempatnya ditangkap didua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain lima tersangka, berinsial MW (63), EE (39) Ibu Rumah Tangga, DK, VL (20) dan sang Pacar DCK (22), Tim gabungan mengamankan ribuan butir Pil atau Obat Keras yang seharusnya dijual dengan resep Dokter tersebut, termasuk Barang Bukti uang yang diduga hasil penjualan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi adanya Paket obat keras yang diantar kerumah tersangka EE di Kawasan Ibuah. Dari informasi itu Tim melakukan pengintaian hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan Barang Bukti.
” Iya, kita bersama Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku/tersangka pengedar Obat keras di Kota Payakumbuh. Penangkapan kita lakukan didua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba IPTU. Aiga Putra didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Ori Wardhana dan Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Senin 4 November 2024.
Lebih jauh IPTU. Aiga mengatakan, Penangkapan para tersangka diawali dengan ditangkapnya tersangka VL dan sang Pacar yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota berinsial DCK didepan pintu kediaman tersangka EE. Keduanya diduga usai mengantar paket Obat keras jenis Hexymer yang dibeli secara online.
Setelah diamankan, pasangan kekasih itu dibawa kedalam rumah tersangka EE. Dihadapan saksi dan tim gabungan, tersangka VL mengakui usai mengantar obat keras tersebut kepada tersangka EE.
” Setelah pasangan kekasih itu kita amankan/tangkap, keduanya kita bawa kedalam kediaman tersangka EE. Mereka mengakui usai mengantarkan 1 (Satu) Botol Obat pil HEXMER TRIHEXYPHENIDYL 2 mg. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 (Satu) Buah Kotak paket beserta Plastik pembungku, 1 (Satu) botol obat pil HEXMER TRIHEXYPHENIDYL 2 mg isi 500 (Lima Ratus) Butir, 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) Butir obat pil Merk TRIHEXYPHENIDYL 2 Mg, 509 (Lima Ratus sembilan) butir obat pil ALPRAZOLAM,220 (Dua Ratus Dua Puluh) Butir Obat Original,” ucapnya.
Dari rumah tersangka EE, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka DK yang merupakan saudara kandungnya. Dirumah tersangka DK yang merupakan adik tersangka EE itu, juga diamankan Barang Bukti berupa 549 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan) Butir Obat Merk TRIHEXYPHRNIDYL tablet 2 Mg (Dua miligram), 100 (Seratus) Butir obat merk TRIHEXYPHRNIDYL HCI Tablet 2 Mg (Dua miligram),4 (Empat) Butir obat merk ALPRAZOLAM tablet 1 Mg (Satu miligram),31 (Tiga Puluh Satu) Butir HEXYMER TRIHEXYPHRNIDYL 2 Mg ( Dua Miligram),94 (Sembilan Puluh Empat) serta uang yang diduga hasil penjualan.
Kepada Polisi, tersangka EE mengaku menjual tiga buah pil Exymer seharga Rp. 10.000 kepada remaja yang merupakan pembelinya.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap MW yang merupakan Ibu dari tersangka EE dan DK. Dari wanita itu juga diamankan ratusan butir Batang Bukti.
Penangkapan terhadap Ibu dan dua orang anaknya EE dan DK bukan pertama kali dilakukan aparat penegak hukum, beberapa tahun sebelumnya mereka juga pernah ditangkap dan dihukum penjara karena kasus serupa. Keluarga tersebut diduga menjadikan penjualan obat keras sebagai mata pencaharian. (Edw)













