Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Polres Limapuluh Kota menindaklanjuti informasi terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kapur IX. Unit II Tipidter bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penyelidikan di Jorong Galugua, Kenagarian Galuguah, Minggu 8 Februari 2026.
Kegiatan penyelidikan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Restu Guspriyoga didampingi Ipda Bayu Satria JF, serta personel gabungan lainnya. Setibanya di lokasi, tim tidak lagi menemukan keberadaan alat berat sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas penambangan, berupa jejak dan lubang bekas galian alat berat serta rangkaian papan kayu yang disusun menyerupai box penyaring, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal.
Selain itu, di lokasi juga ditemukan sekitar 40 orang masyarakat yang masih melakukan penambangan emas secara manual menggunakan alat dulang. Dari hasil wawancara, masyarakat mengaku melakukan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi. Menurunnya harga gambir, yang sebelumnya menjadi mata pencaharian utama, membuat warga beralih ke pendulangan emas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Setelah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan, tim gabungan memasang garis polisi (police line) pada box penyaring yang ditemukan. Petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum serta berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama dan keberlangsungan hidup jangka panjang.
Kegiatan penyelidikan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali. Adapun kendala yang dihadapi di lapangan antara lain adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap aktivitas PETI serta jauhnya lokasi dengan akses jalan yang sulit, sehingga tim harus menyeberangi sungai menggunakan perahu untuk mencapai lokasi.
Polres Limapuluh Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan humanis terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin, serta mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat guna mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial. (Edw/Rel)















