Payakumbuh, Dekadepos.id
Mengawali pengungkapan kasus Narkoba di tahun 2025, Phantom Squad Satuan Reserse Narkoba (SAT RESNARKOBA) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang merupakan Residivis kasus yang sama.
Penangkapan terhadap residivis berinsial RG (40) dilakukan tim yang langsung dipimpin KBO. Satresnarkoba, IPDA. Ori Wardhana didampingi Kanit 1, AIPTU. Indra Zega pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib di pinggir jalan di Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat. Tersangka yang menggunakan sepeda motor itu ditangkap saat menunggu calon pembeli Narkoba, namun bukan pembeli yang datang, malah anggota Polisi berpakaian preman.
Kaget dan tak bisa lagi melawan, tersangka yang bebas pada tahun 2020 dalam kasus Narkoba jenis ganja itu, hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol. Disaksikan Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, RT, Lurah, puluhan masyarakat sekitar serta pengendara yang melintas, Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka.
Hasilnya, berhasil diamankan puluhan paket Narkoba jenis Sabu siap edar, 1 paket sedang Ganja serta 1 linting rokok berisi ganja kering. Kepada Polisi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak dijual.
” Iya, kita melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan menangkap seorang Residivis yang kembali mengedarkan Narkoba. Dari penangkapan itu berhasil diamankan puluhan paket sabu sia edar serta ganja kering,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Selasa 7 Januari 2025.
Lebih lanjut AKP. Hendra menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang pernah di tahan di LAPAS Narkotika itu.
” Penangkapan terhadap tersangka kita lakukan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi Narkoba. Dari informasi itu juga disebutkan ciri-ciri tersangka hingga kita lakukan penangkapan,” tambah AKP. Hendra.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu juga menambahkan, dari lokasi penangkapan itu, Phantom Squad Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka yang berjarak puluhan meter.
Dikamar tersangka dilantai dua, ditemukan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk pembungkus Sabu serta timbangan digital.
” Dari penggeledahan yang dilakukan dikamar tersangka kita temua plastik klip serta timbangan digital.” Tutup mantan Kasat Reskrim itu.
Hingga kini, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka RG masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang. (Edw)













