Scroll untuk baca artikel
Politik

PANWASCAM Payakumbuh Barat Ingatkan PASLON Tidak Pasang APK Ditempat Dilarang

×

PANWASCAM Payakumbuh Barat Ingatkan PASLON Tidak Pasang APK Ditempat Dilarang

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Mengantisipasi berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban jelang digelarnya Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh dan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dalam Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA tahun 2024, terutama saat ini di masa Kampanye yang marak dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (PASLON) diberbagai tempat, Panita Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Payakumbuh Barat ingatkan PASLON, Tim Kampanye maupun pendukung untuk tidak memasang APK ditempat sembarangan atau tempat yang dilarang oleh Undang-undang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

PASLON, Tim Kampanye maupun pendukung yang memasang APK dilahan masyarakat atau pihak lainnya juga diingatkan untuk meminta izin agar APK yang dipasang itu tidak menimbulkan permasalahan.

Beberapa tempat yang dilarang dalam pemasangan APK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 pasal 64 dan 65, diantaranya ditempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan lainnya.

” Iya, dimasa Kampanye ini kita ingatkan agar PASLON kepala daerah, Tim Kampanye maupun pendukung untuk tidak memasang APK ditempat yang dilarang oleh aturan, yakni sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 64 dan 65,” ucap Ketua PANWASCAM Payakumbuh Barat, Ade Hendra didampingi dua anggota PANWASCAM, Firqi Erwin dan Sri Riyanti disela-sela Kegiatan Rapat Pengawasan Pemilihan Partisipatif dengan tema Meningkatkan Peran Niniak Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang dan Tokoh Masyarakat yang digelar di Aula Hotel di Kawasan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan, Rabu pagi 30 Oktober 2024.

Lebih jauh Ade menyebutkan bahwa beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan lainnya.

” Untuk tempat-tempat yang dilarang dipasang APK sesuai sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 pasal 64 dan 65, diantaranya ditempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan lainnya. Tentu kita terus ingatkan PASLON dan Tim Kampanye,” tambahnya.

Selain itu, PANWASCAM Payakumbuh Barat juga ingatkan agar dalam memasang APK dilahan masyarakat atau pihak lainnya juga diingatkan untuk meminta izin agar APK yang dipasang itu tidak menimbulkan permasalahan.

” Agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pemasangan APK, kita ingatkan PASLON maupun Tim  untuk meminta izin kepada masyarakat atau pemilih lahan jika memasang APK dilahan masyarakat,” sebut Ade.

Sementara terkait kegiatan Rapat Pengawasan Pemilihan Partisipatif yang digelar dengan melibatkan berbagai unsur di Kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Barat, Ade menyebutkan bahwa kegiatan yang digelar merupakan upaya untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan PILKADA

” Dengan sosialisasi ini kita berharap pemilihan, khususnya di Kecamatan Payakumbuh Barat bisa berjalan sesuai aturan dan terwujud atau terpilih pemimpin yang sesuai dengan yang kita butuhkan,” tambahnya.

Dengan melibatkan pengurus LPM, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan Tokoh Masyarakat di tiap Kelurahan, PANWASCAM Payakumbuh Barat berharap Pengawasan Partisipatif berbasis kearifan lokal yang ada bisa bisa lebih maksimal.

” Contoh penerapan kearifan lokal yang bisa diterapkan dalam Pengawasan Partisipatif adalah, tibo dimato jan dipicingkan dan tibo diparuik jan dikampihkan, silahkan lapor dan jangan diam jika ada Pelanggaran.” Ajak Ade.

Ia juga berharap nantinya nantinya Pasca PILKADA masyarakat tidak terpecah meski berbeda pilihan.

Biduak lalu, kiambang batauik, meski berbeda pilihan, kita/masyarakat jangan terpecah.” Tutupnya.

Sementara Kepala Sekretariat PANWASCAM Payakumbuh Barat, Aula Fajrin saat memberikan laporan mengatakan bahwa perlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan yang digelar PANWASCAM tidak hanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, namun juga untuk meningkatkan tingkat Partisipasi dalam pengawasan.

” Yang hadir saat ini adalah tokoh yang miliki peran strategis di masing-masing Kelurahan, kita berharap nantinya tidak hanya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, namun juga untuk meningkatkan tingkat Partisipasi dalam pengawasan,” Ucapnya.

Mantan Kasi di Dinas Kominfo Kota Payakumbuh itu juga menyebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat juga merupakan pendidikan Politik tentang kepemiluan.

” Kegiatan ini juga merupakan pendidikan politik tentang kepemiluan, sebelumnya kita juga undang Pemilih pemula.” Tutupnya.

Kapolsekta Payakumbuh, AKP. Amirwan saat memberikan sambutan juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan tiap tahapan Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA agar berjalan Jujur dan Adil.

” Mari kita ikuti awasi, agar pemilu berjalan JURDIL.” Ucapnya.

Sementara Camat Payakumbuh Barat diwakili Kasi Kessos, Rusdi mengajak semua unsur atau lapisan masyarakat  untuk mewujudkan Pemilu Badunsanak.

” Pada semua kami berharap agar kondisi daerah kita tetap kondusif sesuai tema pemilu, pemilu Badunsanak bisa terwujud.” Harapnya.

Rapat Pengawasan Pemilihan Partisipatif tersebut menghadirkan Narasumber dari Internal dan eksternal PANWASCAM Payakumbuh Barat, diantaranya Wirdaningsih, Dosen UNPNl yang juga merupakan Kepala Pusat Kearifan Lokal UNP. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *