Scroll untuk baca artikel
Politik

Menjawab Tudingan Ijazah Safni Palsu

×

Menjawab Tudingan Ijazah Safni Palsu

Sebarkan artikel ini

Oleh : Arie Alfikri, S.H,Kuasa Hukum SAKATO. (#PengacaraOrange)

Beberapa waktu yang lalu, muncul pemberitaan terkait ijazah Paket C Cabup Lima Puluh Kota, Safni, yang diduga palsu ataupun cacat hukum. Isu dalam pemberitaan tersebut terus bergulir sampai saat ini. Banyak kalangan yang bertanya tentang isu tersebut kepada penulis, dan berulang kali penulis menjawab singkat saja, “Saya pastikan ijazah Safni asli. Titik.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun jawaban itu sepertinya tidak memuaskan karena pemberitaan tersebut menampilkan argumen dan analisis yang seolah cerdas namun sejatinya dangkal dan prematur. Sementara, isu ijazah ini terus menyebar apalagi sejumlah analisis dalam pemberitaan tersebut juga dipakai dalam Permohonan Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun tudingan tersebut sudah penulis jawab dalam Keterangan Pihak Terkait pada Sidang di MK, penulis akhirnya berpikir bahwa isu ini perlu juga dijawab kepada publik agar tidak berjalan liar dan simpang siur. Pertama, supaya kepala daerah terpilih nanti lebih fokus dalam menjalankan roda pemerintahannya tanpa disibukkan oleh isu remeh-temeh ini. Kedua, aparat hukum dalam hal ini pihak kepolisian juga tak perlu sibuk karena sejatinya tak ada unsur pidana dalam isu ini.

Ada beberapa argumentasi ataupun analisis yang perlu dijawab yang menjadi dasar dugaan bahwa ijazah Safni cacat hukum ataupun palsu. Pertama, dugaan Safni masuk pendidikan Paket C pada tahun 2020 dan lulus tahun 2021 sehingga diduga menempuh pendidikan hanya selama satu tahun. Tudingan ini tidak benar karena Safni mendaftar Paket C pada Tahun Pelajaran 2018/2019. Safni mendaftar pendidikan Paket C sejak 2018 hingga dinyatakan lulus pada tahun 2021. Hal ini dibuktikan dengan adanya Formulir Pendaftaran Safni di PKBM Kandis Kreatif pada 20 Oktober 2018. Selain itu Safni juga memiliki rapor nilai hasil belajar Tahun Pelajaran 2018/2019, 2019/2020, dan 2020/2021. Jadi sungguh keliru menyatakan Safni mendaftar tahun 2020 dan hanya belajar selama 1 tahun. Faktanya, Safni mendaftar 2018, mengikuti pembelajaran selama 3 tahun, dan lulus 2021.

Kedua, terkait lembaga pendidikan tempat Safni belajar yakni PKBM Kandis Kreatif. Adanya pernyataan bahwa ijazah Safni lebih dahulu diterbitkan daripada pendirian PKBM Kandis Kreatif adalah kesimpulan yang terburu-buru tanpa penelusuran lebih dalam. PKBM Kandis Kreatif sudah didirikan sejak 26 Mei 2016 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Syaukani, S.H, M.Kn., dan Surat Izin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Nomor : 421.9/DISDIK/KPSM/2016/903 tentang Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kandis Kreatif. Adapun pembaruan izin pada tahun 2022 sebagai konsekuensi diterapkannya aturan perizinan baru melalui layanan Sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketiga, blangko dan daftar nilai ijazah Safni yang dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 tertanggal 30 Desember 2020. Padahal Persesjen ini sudah diubah pada 1 Maret 2021 menjadi Persesjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Berdasarkan Persesjen tersebut, blangko dan daftar nilai ijazah Safni sudah sangat sesuai dengan Contoh Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial. Artinya, telah terjadi “salah samek” aturan dalam pemberitaan tersebut yang sayangnya juga dipakai oleh Pemohon di MK.

Keempat, ijazah Safni disebut mengunakan blangko ijazah untuk Provinsi Jawa Barat. Sungguh suatu pernyataan yang lucu. Kalau sebelumnya terjadi “salah samek” maka berikutnya terjadi “salah baca.” Salah dalam membaca maka salah pula dalam memahami aturan terkait kode provinsi. Pada bagian bawah ijazah Safni tercantum DN/PC/0272127. Dalam Persesjen Kemendikbud No. 5 Tahun 2021 tersebut tepatnya pada Lampiran I, poin F, nomor 5, dijelaskan DN adalah kode penerbitan untuk ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri. PC adalah kode jenjang pendidikan untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C. Sementara 0272127 adalah nomorator blangko ijazah yang terdiri dari atas 7 digit. Dijelaskan juga dalam lampiran lampiran 2, angka 20, hal 19, nomorator tersebut merupakan nomor seri dari setiap pemilik ijazah, bukan kode provinsi. Jadi tak ada kode provinsi untuk ijazah kesetaraan.

Demikianlah sejumlah tudingan yang kiranya perlu penulis tanggapi. Masih ada tudingan lain seperti Safni tidak mengikuti ujian Kesetaraan Program Paket C hanya karena tidak ada dirinya dalam dokumentasi foto peserta ujian. Jika sebelumnya terjadi “salah samek” dan “salah baca”, maka di sini terjadi “salah bukti”. Lengkap sudah. Foto yang dijadikan bukti merupakan foto ujian tahun 2022. Tentu saja tidak dapat ditemukan wajah Safni di sana karena Safni sudah menyelesaikan masa belajarnya pada 2021. Sementara untuk ujian 2021, PKBM Kandis Kreatif tidak mengambil dokumentasi foto karena ujian dilakukan secara daring berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Begitu juga dengan adanya laporan ke Polda Riau terkait ijazah Safni palsu ataupun cacat hukum. Penulis sendiri yakin laporan ini tidak akan naik sidik karena memang tak ada unsur pidana di sini. Apalagi ketika dicek, NISN pada ijazah Safni juga terverifikasi di website Kemdikbud pada halaman Verifikasi dan Validasi NISN Peserta Didik SMA/SMK/MA/Ulya. Tak ada lagi alasan untuk mengatakan ijazah Safni itu palsu ataupun cacat hukum. Oleh sebab itu, janganlah karena punya kita yang palsu, punya orang dianggap palsu juga. Tak semua paket C itu palsu, kawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *