Memaknai Pembelajaran Mendalam dalam Perspektif Islam
Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
Kata pembelajaran mendalam dalam bahasa Indonesia berasal dari dua unsur: pembelajaran (learning process) dan mendalam (deep). Dalam etimologi, “mendalam” bermakna masuk ke inti, menyelam ke makna, dan memahami esensi sesuatu. Maka, pembelajaran mendalam bukanlah tentang banyaknya materi yang dihafal, tetapi tentang seberapa jauh seseorang mampu memahami, menghayati, dan menginternalisasi nilai pengetahuan itu dalam perilaku.
Dalam bahasa Arab, istilah yang paling dekat dengan konsep ini adalah “tafaqquh”, sebagaimana dalam firman Allah:”Falawla nafara min kulli firqatin minhum tha’ifatun liyatafaqqahu fiddin” (QS. At-Taubah [9]: 122.
Artinya: “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”
Kata yatafaqqahu berasal dari akar kata faqaha yang berarti “memahami secara mendalam hingga sampai kepada hakikat sesuatu.” Jadi, secara etimologis Islam menegaskan bahwa belajar sejati adalah tafaqquh, yaitu memahami dengan hati dan akal, bukan sekadar meniru atau menelan informasi.
Secara terminologis, pembelajaran mendalam dalam dunia pendidikan modern dikenal sebagai deep learning, yakni proses belajar yang menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, reflektif, kreatif, dan solutif. Ia berlawanan dengan surface learning (belajar permukaan), yang hanya berfokus pada hasil ujian dan hafalan.
Dalam konteks Islam, deep learning sejalan dengan konsep ta’dib, yakni pendidikan yang mengajarkan adab, makna, dan hikmah. Al-Attas (1980) menegaskan bahwa ta’dib adalah proses menanamkan ilmu dengan kesadaran akan tempat segala sesuatu dalam tatanan ciptaan Tuhan. Maka, belajar mendalam dalam Islam adalah perjalanan menuju ma’rifah (pengetahuan yang melahirkan kesadaran spiritual dan etika sosial).
Filsafat pendidikan Islam memandang ilmu bukan sekadar alat untuk bekerja, tetapi jalan untuk menjadi manusia seutuhnya. Di sinilah letak kedalaman belajar, yaitu ketika pengetahuan mengubah keberadaan.
Dalam kerangka filsafat eksistensial Islam, pembelajaran mendalam berarti perjalanan dari taqlid (ikut-ikutan) menuju tahqiq (pemahaman autentik). Seorang pelajar tidak lagi mencari kebenaran karena otoritas guru, tetapi karena kesadaran akan kebenaran itu sendiri.
Belajar yang mendalam berarti menemukan Tuhan melalui ilmu, sebagaimana sabda Nabi SAW:“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”
<span;>(HR. Muslim).
Jalan surga itu bukan hanya jalan menuju akhirat, tetapi juga jalan menuju kesadaran tertinggi dalam hidup ini, merupakan jalan yang menuntun ilmu menjadi cahaya, bukan sekadar data.
Islam menempatkan belajar sebagai ibadah. Ayat pertama yang diturunkan adalah Iqra’ — “bacalah!” (QS. Al-‘Alaq [96]:1). Namun bacaan yang diperintahkan bukan hanya bacaan teks, tetapi bacaan makna: membaca tanda-tanda Tuhan di alam, sejarah, dan diri manusia.
Pembelajaran mendalam berarti iqra’ yang bermakna membaca dengan kesadaran ruhani. Ketika seseorang belajar sains, sejarah, hukum, atau seni, ia sesungguhnya sedang membaca ayat-ayat Allah dalam berbagai bentuknya. Maka, belajar dalam Islam adalah dzikrullah dalam bentuk berpikir.
Secara yuridis, semangat pembelajaran mendalam telah diadopsi dalam kebijakan pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya — mencakup kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan.
Artinya, pembelajaran tidak boleh berhenti di transfer pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi harus sampai pada transfer of value dan internalization of wisdom.
Demikian pula, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi menegaskan pentingnya pendekatan pembelajaran mendalam yang menumbuhkan berpikir kritis, kolaboratif, komunikatif, dan kreatif, hal itu sejalan dengan prinsip merdeka belajar yang dicanangkan Kemendikbudristekdikti..
Dalam pendidikan Islam, kebebasan belajar ini memiliki akar kuat pada konsep ijtihad, yaitu kebebasan berpikir dalam koridor wahyu dan akhlak.
Pembelajaran mendalam dalam perspektif Islam bukan hanya strategi pedagogis belaka, melainkan proses spiritual dan eksistensial. Ia mengubah pengetahuan menjadi hikmah, logika menjadi adab, dan data menjadi makna.
Belajar bukan lagi sekadar menambah informasi, tetapi memperluas kesadaran diri sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Sebagaimana diungkapkan Imam Al-Ghazali:”Ilmu tanpa amal adalah kegilaan, dan amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan.”
Maka, pembelajaran mendalam sejatinya adalah keseimbangan antara ilmu, amal, dan adab yang merupakan jalan menuju insan kamil yang tercerahkan akalnya, bersih hatinya, dan bermanfaat bagi sesamanya.
Belajar bukan sekadar mengerti, tapi memahami dengan hati. Karena ilmu yang sejati bukanlah apa yang tertulis di kepala, melainkan apa yang hidup dalam jiwa. (*)
*Dai, Akademisi, Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan.















