Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Terus Bertambah

×

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Terus Bertambah

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pasca Pelaporan atau pengaduan dugaan penipuan Arisan Online yang dialami seorang pedagang bernama Siti Rahmayenti (28), kini korban yang membuat laporan ke Mapolres Payakumbuh terus bertambah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Korban baru bernama Liony Dwina Putri Ruty (24) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Perum Mutiara Pantura Kelurahan Tigo Koto Diate Kecamatan Payakumbuh Utara juga melaporkan perempuan berinisial SE (30) warga Tanah Mati Kota Payakumbuh.

Dalam pengaduan tanggal 20 Januari 2025 itu, korban menyebutkam bahwa dugaan tindak pidana penipuan itu terjadi Rabu 21 Agustus 2024 di Kelurahan Tanah Mati.

” Kejadian berawal tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, saat itu saya mendapat Broadcast penawaran Arisan Online di Group WA ARISAN SUCI ERLIANA. Adapun isi Broadcast dari penawaran Arisan Online tersebut adalah Penawaran Arisan Online dengan 50 member dengan sistem pembayaran setiap Minggu senilai Rp. 249.00,” tulis Korban dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Payakumbuh itu.

Lebih lanjut korban Liony mengatakan bahwa, setelah jumlah peserta atau list mencapai 50 orang/member, ia membayar dengan cara melakukan transfer ke Rekening BCA Suci Erliani dengan Nomor 61450682XX secara bertahap sejak Maret 2024 hingga Agustus 2024.

” Saya membayar dengan cara melakukan transfer ke Rekening BCA Suci Erliani dengan Nomor 61450682XX secara bertahap sejak Maret 2024 hingga Agustus 2024. Kemudian setelah saya melakukan transfer itu saya melihat didalam group WhatsApp itu, saya melihat beberapa orang yang mengirim pesan dan meminta kepastian uang arisan dari panggilan Suci. Saat itulah saya menyadari bahwa bahwa panggilan Suci telah melakukan penipuan,” tambahnya.

Lebih jelas korban mengatakan bahwa tanggal 19 Januari 2025, panggilan Suci tidak memberikan uang arisan yang telah ia kirimkan secara bertahap dengan alasan ZONKER (Orang yang sudah menerima arisan namun tidak mau lagi membayar kewajibannya) sehingga tidak ada yang dan hanya bisa mengganti dengan cara menyicil.

” Saya tidak mau menerima pembayaran dengan cara cicilan tersebut dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Karena saya mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta lebih.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pedagang di Kota Payakumbuh, Siti Rahmayenti (28) melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat berinisial SE ke Mapolres Payakumbuh atas dugaan penipuan arisan online

Atas dugaan penipuan itu, korban yang merupakan warga Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, ia melaporkan atau membuat pengaduan ke Mapolres Payakumbuh atas kerugian yang dialaminya.

Korban Siti membuat pengaduan ke Mapolres Payakumbuh Senin 6 Januari 2025. Dalam laporan yang diajukan, Siti mengungkapkan bahwa dirinya bergabung dengan arisan online yang dikelola terlapor pada September 2023. Arisan tersebut melibatkan 12 anggota dengan setoran bulanan sebesar Rp3 juta dan menjanjikan penerimaan Rp40 juta per giliran. Namun, ketika tiba gilirannya pada Agustus 2024, dana yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“ Iya, saya membuat laporan/pengaduan ke Mapolres Payakumbuh. Sebab sebelumnya, saya menanyakan uang saya, terlapor hanya menjawab ada beberapa anggota yang zonk (tidak membayar). Tapi kemudian dia menghilang dan sulit dihubungi,” ungkap Siti, kepada wartawan.

Lebih jauh Siti mengatakan bahwa, ia sempat diajak kembali oleh terlapor untuk mengikuti arisan baru dengan setoran Rp2,5 juta per dua minggu, yang dijanjikan akan menghasilkan Rp50 juta. Namun, janji tersebut kembali berujung kekecewaan karena uang yang disetor tak pernah diterima. Akibat kejadian ini.

” Saya mengalami kerugian total sekitar Rp48 juta.” Jelasnya.

Ia berharap agar laporan/pengaduan yang ia buat dapat ditindaklanjuti, sehingga ia mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

“Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya.” Tutupnya.

Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan dari korban.

” Iya, untuk surat pengaduan telah kami terima. Nanti kalau ada perkembangan kami kabarkan.” Ucap Doni. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *