LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id – Sepertinya, kisruh yang terjadi antara Pemerintahan Nagari dan masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota sudah mencapai titik nadir.
Buktinya untuk melapias segala bentuk kekesalan, kekecewaan, dan ketidakpuasan terhadap Pemerintahan Nagari di bawah kepemimpinan Isral selaku Wali Nagari Sungai Kamuyang, ratusan anak nagari setempat akan turun ke jalan melakukan aksi massa unjuk rasa damai ke kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang, Kamis pagi 17 Juli 2025.
Surat pemberitahuan terkait akan digelarnya aksi massa unjuk rasa damai yang direncanakan akan melibatkan sekitar 250 orang massa itu, secara resmi sudah disampaikan ke Kapolres Payakumbuh.
Surat pemberitahuan akan digelarnya aksi masa unjuk rasa damai itu ditandatangani 6 orang penanggungjawab yakni Darius, Jasril Sutan Maliputi, Hendri Donal, Randi Remeina, Aleo Mahesa dan Yopi Nofri Hendra.
Dalam surat pemberitan aksi massa unjuk rasa damai yang tembusannya juga disampaikan kepada Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala Badan Kesbangpol Limapuluh Kota, Kepala DPMD/N Kabupaten Limapuluh Kota dan Kapolsek Luhak itu, secara gamblang diungkapkan bahwa, sehubungan telah terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Kamuyang, Sdr. Isral, maka anak nagari Sungai Kamuyang bermaksud akan menggelar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk aksi massa unjuk rasa damai.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi massa unjuk rasa damai tersebut mereka menuntut agar Isral mundur atau diberhentikan dari jabatan Wali Nagari Sungai Kamuyang.
Sementara itu Kapolres Payakumbuh AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasi Humas AKP Satria Rudi ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025) membenarkan surat pemberitahuaan akan digelarnya aksi massa unjuk rasa oleh masyarakat Nagari Sungai Kamuyang Kamis 17 Juli 2025. (DS)















