Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang wanita cantik yang merupakan Pimpinan Cabang Perusahaan Swasta di Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh berinsial R-P (31) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka R-P dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Mapolres Payakumbuh hingga dilakukan penahanan. Tersangka mengelapkan uang ratusan juta yang merupakan hasil penjualan barang perusahaan.
” Iya, kita melakukan penahanan terhadap seorang wanita yang merupakan Kepala Cabang ditempatnya bekerja, ia diduga melakukan penggelapan terhadap uang ratusan juta hasil penjualan,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Wicko Satria Afdhal, Rabu siang 16 Juli 2025.
Lebih jauh AKP. Wicko menjelaskan, terungkapnya perbuatan yang dilakukan tersangka setelah perusahaan (Kantor Pusat) yang curiga melakukan audit di Kantor Cabang mereka di Kota Payakumbuh.
” Perusaahan pusat melakukan audit di Kantor Cabang di Kelurahan Tanjuang Gadang Kota Payakumbuh karena curiga kerugian yang mencapai Rp 145.000.000,- ,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengatakan perbuatan tersebut telah di lakukan tersangka berulang kali sehingga perusahaan menderita kerugian cukup besar. (Edw/Rel)















