Payakumbuh, Dekadepos.id
Pengungkapan Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja kembali dilakukan Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, seorang pria berinisial YS (41) beralamat di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat yang kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan, dibekuk di Tepian Batang Agam Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat saat menunggu pembeli yang merupakan anggota Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under Cover Buy).
Tersangka YS dibekuk/tangkap, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib. YS yang menggunakan sepeda motor itu tidak menduga yang datang adalah anggota Polisi yang menyamar, meski mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, namun ia kalah cepat oleh Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Ori Wardhana dan Kanit 1, AIPDA. Indra Zega.
Berhasil dibekuk, Polisi langsung memborgol kedua tangan tersangka YS, sehingga ia tidak bisa lagi melakukan perlawanan ataupun mencoba melarikan diri. Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat lurah, diamankan 2 Paket Narkoba jenis Sabu siap edar.
Kepada Polisi (Phantom Squad) tersangka mengakui Narkoba itu miliknya dan masih terdapat Narkoba (Sabu) lainnya yang disimpan dirumah.
” Iya, kita kembali mengamankan/menangkap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang juga merupakan target operasi. Tersangka telah lama kita incar, ia kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari pencaharian,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Kamis 30 Januari 2025.
Lebih lanjut Hendra menyebutkan, dari penggeledahan yang dilakukan kembali diamankan 2 Paket Narkoba jenis Sabu, 3 Paket Narkoba jenis Ganja serta ratusan plastik Klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus Sabu, timbangan digital.
” Dari pengembangan yang kita lakukan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka, kembali diamankan lima paket Narkoba (Sabu dan Ganja) timbangan digital serta plastik klip,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan dirumah kontrakan tersangka itu, juga amankan istri tersangka. Wanita itu dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk diminta keterangan terkait kasus Narkoba suami sirinya itu.
” Dirumah tersangka YS, kita kembali amankan 5 Paket Narkoba dan timbangan digital. Kita juga membawa istrinya ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan (diminta keterangan), namun setelahnya kita perbolehkan pulang karena tidak terkait dengan kasus yang menjerat suaminya itu.” Tutup Hendra.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka YS masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh. (Edw)















