Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Fajar Rillah Vesky: Terkait APBD 2025, Jangan Ada Aksi kucing-kucingan Soal Anggaran

×

Fajar Rillah Vesky: Terkait APBD 2025, Jangan Ada Aksi kucing-kucingan Soal Anggaran

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id – Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota berhasil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp20 miliar lebih dalam APBD tahun 2025. Buah dari efisiensi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Limapuluh Kota yang nyaris zonk program dan kegiatan, kini kembali mendapat angin segar atau kucuran anggaran sebesar Rp8 miliar lebih.

Hal itu terungkap dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota terhadap Ranperda LKPJ 2024 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (9/5).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya M. Fajar Rillah Vesky, sempat membahas soal efisiensi anggaran, serapan belanja daerah, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ASN).

Fajar Rillah Vesky mengawali pandangan Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi kepada Bupati , Wakil Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah bersusah payah, berjuang melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, beserta segala aturan turunannya. Termasuk, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/ 833/ SJ tanggal 23 Februari 2025.

“Sehingga, dengan kerja keras TAPD, kami mendapat informasi, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan efisiensi anggaran, di luar anggaran bidang pekerjaan umum yang sudah lebih awal diefsiensi dari pusat. Seiiring terbitnya, Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025 yang memangkas habis seluruh anggaran untuk pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Fajar Vesky.

Dia menjelaskan berdasarkan rapat gabungan DPRD dan TAPD pekan lalu, Fraksi Partai Golkar memperoleh informasi, bahwa sampai hari ini, pemerintah daerah sudah berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp20 miliar lebih. Efisiensi itu dilakukan terhadap dua jenis DAU atau Dana Alokasi Umum. Pertama, DAU Bebas. Kedua, DAU yang diarahkan.

“Untuk DAU bebas, dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 20,5 miliar. Dimana, hasil efisiensi itu, sebesar Rp12,15 miliar digunakan untuk Belanja Tidak Terduga atau BTT dan Rp8,35 miliar diposkan di Dinas Pekerjaaan Umum (PU). Sehingga, Dinas PU yang nyaris zonk program dan kegiatan, kini kembali mendapat angin segar. Sedangkan untuk DAU yang diarahkan, total efisiensinya, belum diketahui. Tapi, hasil efisiensi dari DAU yang diarahkan ini, dikembalikan dalam bentuk program dan kegiatan di seluruh OPD,” kata Fajar Vesky.

Dia menyebut, Fraksi Partai Golkar punya harapan terhadap efisiensi yang didapatkan dari DAU Bebas dan DAU Diarahkan ini. Untuk DAU bebas, sebanyak Rp12,1 miliar dari hasil efisiensi digunakan untuk BTT. Sehingga, total BTT  dalam APBD 2025 menjadi Rp14,65 miliar.

Untuk ini, Fraksi Golkar mengingatkan, BTT sebesar Rp14,65 miliar itu tidak hanya digunakan untuk Tunda Bayar PU 2024, tidak hanya untuk Silfa DAK fisik dan non fisik, tidak hanya untuk Silfa BLUd, tidak hanya untuk RSUD Achmad Darwis, dan tidak hanya untuk Silfa DBH sawit. Tapi perlu dialokasikan untuk pengendalian inflasi; untuk tanggap darurat bencana; dan untuk perlindungan terhadap koperasi UMKM, sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penyusunan APBD 2025.

Kemudian, untuk hasil efisiensi DAU bebas sebesar Rp8,35 miliar yang direncanakan akan digunakan Dinas PU, Fraksi Partai Golkar meminta, agar dapat dialokasikan anggaran rehab/rekon jalan kabupaten dan tambahan anggaran pemeliharan jalan kabupaten. Terutama untuk jalan-jalan kabupaten yang kerusakannya sudah sangat parah dan viral di media massa maupun media sosial.

” Perbaikan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan kabupaten ini penting, karena meminjam istilah Guru Besar Ekonomi Unand, Profesor Syafruddin Karimi, ada tak ada pemerintah, ekonomi masyarakat Luhak Limopuluah akan tetap berjalan juga. Maka, tugas utama pemerintah daerah adalah mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan membangun dan memperbaiki jalan-jalan yang menjadi urat nadi ekonomi,” kata Fajar Vesky.

Kemudian, Fraksi Partai Golkar meminta kepada pemerintah daerah, agar miliaran rupiah hasil efisiensi DAU yang diarahkan, betul-betul dikembalikan ke tiap-tiap OPD dan difokuskan pada pencapaian target-target pelayanan publik. Dengan mengurangi belanja yang bersifat mendukung atau tidak memiliki output yang terukur.

“Selanjutnya, terkait program/kegiatan/sub kegiatan dalam pergeseran APBD Tahun 2025 yang tidak tercantum di RKPD dan KUA PPAS ataupun dalam Perubahan Penjabaran APBD, kalau bukan karena keadaan darurat, kondisi mendesak, tentu harus dihapus, dan anggarannya dipindahkan kepada program/kegiatan/sub kegiatan pemenuhan SPM. Tapi kalau karena keadaan darurat dan kondisi mendesak, tentu harus dibuatkan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” kata Fajar Vesky.

Terkait dengan berita acara kesepakatan antara DPRD dan pemda ini, Fajar Vesky menegaskan, bahwa Fraksi Partai Golkar, berharap apapun perkara yang terkait dengan penjabaran APBD 2025, agar disampaikan kepada DPRD, melalui pimpinan DPRD. Ini sesuai amanat Permendagri 15 Tahun 2024.

“Jangan ada dusta diantara kita. Apalagi, ada kucing-kucingan anggaran. Bila ini yang terjadi, maafkan kalau Fraksi Partai.Golkar, akan mengoptimalkan fungsi pengawasan,” tegas Fajar.

Sejalan dengan ini, Fraksi Partai Golkar berharap, segala pembicaraan dan kesepakatan yang terkait dengan Penyesuaian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan atau Anggota DPRD, agar betul-betul dieksekusi dan dilaksanakan. Fraksi Partai Golkar tidak ikut mempersoalkan perihal pemberian TPP ASN. Karena pemberian TPP ASN sudah sejak awak disepakati dalam KUA PPAS Tahun 2025. Kesepakatan itu tentu sudah berdasarkan kriteria yang sesuai aturan dan sudah diverifikasi atau dilaporkan kepada kementerian terkait.

“Karena itu, menurut hemat Fraksi Golkar, tidak elok jika TPP ASN tidak dipersoalkan dan dibanding-bandingkan. Fraksi Golkar tetap fokus menyurakan penyesuaian hak keuangan dan adminitsrasi pimpinan dan anggota DPRD sesuai amanat PP 18 Tahun 2017 dan PP 1 Tahun 2023,” pungkas Fajar Vesky. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *